Labuan Badas, Gaung NTB – Karena tertarik dengan pembelian mobil Yaris dengan cara mencicil, tak menyangka kalau dirinya menjadi korban penipuan membuat Samsuddin (33) pedagang yang beralamat di Desa Sebotok Kecamatan Labuan Badas Sumbawa ini harus menanggung beban kerugian material sekitar Rp 75.000.000 akibat ulah pelaku penipuan (terlapor) berinitial MR yang beralamat di Graha Permata Kota Selak Alas Kota Mataram, dan kasusnya kini dalam penanganan intensif aparat Kepolisian.
Kasus dugaan tindak pidana penipuan pembelian mobil sedan Yaris yang dialami korban Samsuddin tersebut terjadi pada setahun silam tepatnya pada bulan Juni 2015 lalu dan baru dlaporkan kepada pihak yang berwajib Minggu kemarin, berawal dari adanya kesepakatan bersama bagi jual beli mobil dan saat itu korban menyetujui untuk memberikan panjar (DP) sebesar Rp 75.000.000 kepada pelaku dengan cara melakukan transfer uang tersebut kepada rekening pelaku melalui ATM Bank Mandiri Cabang Sumbawa, akn tetapi samai dengan batas waktu yang ditunggu-tunggu hingga saat ini kendaraan mobil Toyota Yaris yang dipesan dimaksud tak pernah datang ataupun tiba di Sumbawa.
Bahkan, saat melakukan konfirmasi kembali kepada oknum pelaku MR dan berusaha mencari keberadaan dialamat yang bersangkutan justru tidak dapat dihubungi menghilang entah kemana dan tak diketahui akan keberadaannya, hingga akhirnya korban yang putus asa itu segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Sumbawa AKP Waluyo kepada Gaung NTB kemarin membenarkan adanya laporan kasus dugaan tundak penipuan pembelian mobil yang dialami oleh pelapor/korban Samsuddin warga Sebotok Kecamatan Labuan Badas dimaksud, dan kasusnya telah tercatat dan menjadi bagian untuk proses penyelidikan intensif bagi pelakunya.