• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

DUA TERDAKWA CEKDAM KEREKEH DITUNTUT 1,6 TAHUN PENJARA, Denda Rp 50 Juta Plus Uang Pengganti

redaksi by redaksi
July 14, 2016
in Sumbawa
0
2
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dua orang terdakwa dalam kasus proyek pembangunan Cekdam Selang Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes Tahun 2014 lalu terdiri dari Ida Nurul Wahidah SE, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnakertrans Sumbawa dan Dua Hendrikus, pengawas lapangan (kini pensiunan PNS) pada Disnakertrans Sumbawa, Rabu (13/07) kemarin dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar Muhammad Isa Ansyori SH dan Cyrilus Iwan Santosa SH, masing-masing selama 1,6 tahun penjara potong tahanan dengan denda sebesar Rp 50.000.000 plus uang pengganti masing-masing untuk Ida Nurul Wahidah SE sebesar Rp 38.600.000 dan untuk Dua Hendrikus sebesar Rp 3.000.000, karena dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal tersebut dikemukakan tim Jaksa dihadapan sidang terbuka untuk umum yang dikendalikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram I Nyoman Wiguna SH dkk Rabu (13/07) yang juga dihadiri penasehat hukum terdakwa Sobaruddin SH dkk. Intinya tim Jaksa yakin membuktikan sejumlah unsur dakwaan atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa pada kegiatan proyek pembangunan cekdam Selang Kerekeh senilai ratusan juta rupiah.

Apalagi dalam pelaksanaan pembangunan fisik Cekdam Selang Kerekeh tersebut, ungkap Jaksa Muhammad Isa Ansyori SH dkk, dilaksanakan dengan sistem swakelola dengan cara mengontrak sejumlah pekerja dengan sistem borongan dengan sejumlah bahan bangunan yang dibutuhkan disiapkan oleh pihak Disnakertrans Sumbawa (terdakwa), sehingga kenyataannya pada akhir fisik pekerjaan justru tidak sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa akibat perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp 70 Juta.
Akhirnya sidangpun ditunda hingga Rabu mendatang untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya mengajukan pledoi pembelaan atas tuntutan Jaksa.

Previous Post

OVERSTAY, SEORANG WNA SRILANKA AKAN DIDEPORTASI

Next Post

ADVOCAT M RIDWAN SH PRAPERADILAN KAPOLRES KSB

redaksi

redaksi

Next Post

ADVOCAT M RIDWAN SH PRAPERADILAN KAPOLRES KSB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.