Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dua orang terdakwa dalam kasus proyek pembangunan Cekdam Selang Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes Tahun 2014 lalu terdiri dari Ida Nurul Wahidah SE, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnakertrans Sumbawa dan Dua Hendrikus, pengawas lapangan (kini pensiunan PNS) pada Disnakertrans Sumbawa, Rabu (13/07) kemarin dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar Muhammad Isa Ansyori SH dan Cyrilus Iwan Santosa SH, masing-masing selama 1,6 tahun penjara potong tahanan dengan denda sebesar Rp 50.000.000 plus uang pengganti masing-masing untuk Ida Nurul Wahidah SE sebesar Rp 38.600.000 dan untuk Dua Hendrikus sebesar Rp 3.000.000, karena dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal tersebut dikemukakan tim Jaksa dihadapan sidang terbuka untuk umum yang dikendalikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram I Nyoman Wiguna SH dkk Rabu (13/07) yang juga dihadiri penasehat hukum terdakwa Sobaruddin SH dkk. Intinya tim Jaksa yakin membuktikan sejumlah unsur dakwaan atas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa pada kegiatan proyek pembangunan cekdam Selang Kerekeh senilai ratusan juta rupiah.
Apalagi dalam pelaksanaan pembangunan fisik Cekdam Selang Kerekeh tersebut, ungkap Jaksa Muhammad Isa Ansyori SH dkk, dilaksanakan dengan sistem swakelola dengan cara mengontrak sejumlah pekerja dengan sistem borongan dengan sejumlah bahan bangunan yang dibutuhkan disiapkan oleh pihak Disnakertrans Sumbawa (terdakwa), sehingga kenyataannya pada akhir fisik pekerjaan justru tidak sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa akibat perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp 70 Juta.
Akhirnya sidangpun ditunda hingga Rabu mendatang untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya mengajukan pledoi pembelaan atas tuntutan Jaksa.