Moyo Hilir, Gaung NTB – Tak terima dirinya dituduh selingkuh hingga menjadi korban pemukulan berkali-kali, Hj Ah (70) ibu tua yang berprofesi petani yang beralamat di Dusun Ngali Desa Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima dengan terpaksa menempuh langkah hukum dengan mengadukan perbuatan ringan tangan yang dilakukan suaminya berinitial HA (80) petani dengan alamat yang sama, kepada pihak yang berwajib dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Moyo Hilir guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kasus tindak pidana KDRT tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu lalu 10 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di TKP lokasi sawah dorong Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, berawal ketika itu saat pelapor/korban Hj Ah bertemu dengan suaminya (pelaku/terlapor) HA terjadi percekcokan hingga berujung terjadinya tindakan pemukulan bertubi-tubi yang dilakukan pelaku dengan menggunakan tangan, kaki dan kayu membuat bagia wajah korban mengalami luka dan tak terima atas perlakuan tersebut segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Kasubag Humas Polres Sumbawa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo kepada Gaung NTB kemarin membenarkan adanya laporan kasus KDRT yang menimpa pelapor/korban Hj Ah perempuan tua asal Ngali Belo Bima di TKP persawahan Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor LP/28/VII/2016/SPKT Sektor Moyo Hilir, dimana kasus tersebut terjadi akibat adanya tuduhan selingkuh terhadap istrinya sehingga perlakuan kasarpun tak dapat terelakkan, dan kasusnya kini sedang dalam penanganan dan penyelidikan intensif aparat Kepolisian setempat, ujarnya.