Sumbawa Besar, Gaung NTB – Mengingat sering terjadinya tindak di luar ketentuan saat Masa Orientasi Siswa baru (MOS) SMA/SMK, Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) melalui suratnya No : 423.5/985/Diknas/2016 tanggal 30 Mei 2016, yang ditujukan kepada semua kepala sekolah mengeluarkan ketentuan tentang pelaksanaan MOS.
Di dalam butir 2 ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa panitia MOS adalah guru dan bukan siswa atau pengurus OSIS. Tugas siswa selama MOS ini hanya sebagai pendamping.
Untuk pelaksanaan kegiatan MOS dimulai pukul 08.00 Wita, dan sekolah tidak mendatangkan siswa sebelum jam tersebut, sebagaimana tahun sebelumnya dimana banyak peserta yang sampai tidak bisa sholat Subuh gara-gara takut terlambat datang mengikuti MOS karena kegiatannya dimulai pukul 05.30 Wita.
Selain itu Kadis Diknas setempat, Sudirman Malik, SPd, juga menegaskan larangan adanya tindakan kekerasan selama MOS, karena tujuan MOS adalah mempercepat pengenalan aturan dan suasana sekolah kepada siswa baru.
Begitu pula terhadap asesoris yang biasa digunakan selama MOS, Kadis Diknas memerintahkan agar menggunakan bahan/media yang bersifat edukatif dan tidak memberatkan siswa baru.
Hal baru yang harus masuk dalam kegiatan MOS adalah adanya penyuluhan anti Narkoba bekerjasama dengan pihak kepolisian setempat, dan memasukkan program kepramukaan bekerja sama dengan Kwartir Pramuka setempat.
Nantinya Dinas Diknas akan menurunkan tim untuk memantau pelaksanaan MOS ke semua sekolah.
Dengan adanya edaran ini diharapkan seluruh sekolah bisa melaksanakan MOS dengan lebih terarah, terukur dan terbebas dari hal-hal yang kurang baik bagi dunia pendidikan.