Sumbawa Besar, Gaung NTB – Setelah pekan kemarin majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam putusan selanya menolak eksepsi keberatan yang diajukan Yahya Soud SE terdakwa kasus tindak pidana penyimpangan (korupsi) atas proyek pembangunan rumah adat KSB tahun 2014 lalu, yang menyerap dana APBD II KSB senilai Rp 1,9 Miliar, dengan pelaksana pekerjaan fisik dipercayakan kepada kontraktor pelaksana pemenang tender CV Sembada Agung Jawa Timur itu, akhirnya Kamis (hari ini 14 Juli 2016) tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Muhammad Isa Ansyori SH dan Cyrilus Iwan Santosa SH diberi kesempatan untuk mengajukan sejumlah saksi terkait.
Guna menguatkan dakwaan sebelumnya, ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa Anak Agung Raka Putra Darmana SH keada Gaung NTB, Rabu (13/07) kemarin menjelaskan, pada persidangan Kamis besok atas kasus rumah adat KSB yang melibatkan Yahya Soud SE MM oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Sekretaris Dinas Dikpora KSB ini sebagai terdakwa, maka tim Jaksa akan mengajukan sekitar 8 orang saksi dari Dinas Dikporabudpar KSB.
Para saksi yang telah dipanggil untuk dapat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram dibawah kendali majelis hakim diketuai Anak Agung Putu Nengah Rajendra SH M.Hum dkk terdiri dari Drs Mukhlis M.Si Kadis Dikporabudpar KSB, Parwin S.IP, Muhlisin, Suprianto S.IP, Irwansyah SE, Lalu Supraningrat SE, Syahril ST M.Si dan Kaharuddin, dimana seluruh saksi dimaksud keterangan kesaksiannya telah tercantum dalam BAP pemeriksaan sebelumnya. Kami sangat yakin akan mampu membuktikan seluruh unsur dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa, tukas Jaksa Raka,– akrab Kasi Pidsus ini disapa.
Sebagaimana didakwakan sebelumnya terdakwa Yahya Soud SE MM sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa selaku PPK Dinas Dikpora KSB telah menyetujui pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak oleh kontraktor pelaksana CV Sembada Agung, namun kenyataannya sampai dengan batas kontrak berakhir Desember 2014 lalu ternyata pembangunan fisik dari proyek rumah adat KSB itu tak kunjung direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.
Kendati uang muka plus denda telah dikembalikan oleh kontraktor pelaksana kepada Pemda KSB setelah kasusnya mencuat kepermukaan dan telah ditangani aparat penegak hukum, namun berdasarkan hasil perhitungan yang teliti dan cermat dilakukan oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, ungkap jaksa Cyrilus Iwan Santosa SH dkk, bahwa jumlah riel kerugian negara yang dialami dalam kasus rumah adat KSB dimaksud mencapai sekitar Rp 400 Juta.
Dalam kasus ini Yahya Soud SE MM didakwa oleh tim jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo psl 18 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau dakwaan kedua melanggar Pasal 3 jo psl 18 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.