Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dari hasil pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah hukum Republik Indonesia khususnya didaratan Pulau Sumbawa, tim operasi Imigrasi Sumbawa dibawah kendali Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Sumbawa Drs Syahrifullah, beberapa hari lalu berhasil menemukan seorang warga negara asing berkebangsaan Srilanka atas nama Sunil Sati (40) yang bermukim di Desa Senayan Kecamatan Seteluk KSB dengan dokumen keimigrasian yang telah kadaluarsa. Dalam waktu dekat ini pihak Imigrasi akan melakukan deportasi dengan memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya karena izin tinggal sudah lama habis masa berlakunya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Sumbawa Drs Syahrifullah didampingi Kasubag Tata Usaha H Azisudin Sm.Hk dalam keterangan Pers kepada Gaung NTB diruang kerjanya Rabu (13/07) kemarin menjelaskan, dari hasil pantauan yang dilakukan terhadap keberadaan orang asing didaratan pulau Sumbawa khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat beberapa waktu lalu, ditemukan seorang WNA berkebangsaan Srilanka yang saat dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya oleh petugas Imigrasi ternyata dokumen yang dimiliki termasuk Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dimiliki sudah lama kadaluarsa dan tidak diperpanjang hampir 4 tahun lamanya.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan intensif terhadap WNA Srilanka ilegal tersebut, terang Drs Syahrifullah, ternyata Sunil Sati telah bermukim 14 tahun lamanya bersama istri dengan memiliki 3 orang anak yang sudah duduk dibangku SMA di Desa Senayan Kecamatan Seteluk KSB, dengan membuka usaka bengkel motor dipinggir jalan raya Seteluk-Taliwang KSB, akan tetapi karena dokumen keimigrasian dan KITAS yang dimiliki sudah lama kadaluarsa maka yang bersangkutan dengan terpaksa harus dilakukan deportasi memulangkan yang bersangkutan ke Srilanka dalam waktu dekat ini, karena dinilai telah melanggar UU No 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian.
“WNA Srilanka itu akan segera dipulangkan setelah kasi Pengawasan dan Keimigrasian (Wasdakin) pulang dari Jakarta untuk melakukan kolsultasi dengan Dirjen Imigrasi maupun Kedutaan Besar Srilanka di Jakarta, sambil menunggu dokumen imigrasinya lengkap sehingga yang bersangkutan dapat dengan segera dilakukan deportasi,” kata Drs Syahrifullah.
Dalam rangka meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing didaerah ini, sambung Syahrifullah, maka Imigrasi Sumbawa dalam tahun 2016 ini segera membentuk kantor (tim) sekretariatan pengawasan orang asing ditingkat kecamatan dengan tahap awal dilakukan di Kecamatan Sekongkang KSB, Kecamatan Alas dan Plampang Kabupaten Sumbawa. Dihimbau juga kepada segenap lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan keberadaan kesekretariatan pengawasan orang asing yang berada ditingkat kecamatan, terutama jika menemukan adanya keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan agar segera menginformasikan kepada petugas Imigrasi, pihak kepolisian maupun aparatur pemerintah ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, agar tindak persuasif dan pereventif dapat segera dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku, pungkasnya.