• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

OVERSTAY, SEORANG WNA SRILANKA AKAN DIDEPORTASI

redaksi by redaksi
July 14, 2016
in Sumbawa
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dari hasil pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah hukum Republik Indonesia khususnya didaratan Pulau Sumbawa, tim operasi Imigrasi Sumbawa dibawah kendali Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Sumbawa Drs Syahrifullah, beberapa hari lalu berhasil menemukan seorang warga negara asing berkebangsaan Srilanka atas nama Sunil Sati (40) yang bermukim di Desa Senayan Kecamatan Seteluk KSB dengan dokumen keimigrasian yang telah kadaluarsa. Dalam waktu dekat ini pihak Imigrasi akan melakukan deportasi dengan memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya karena izin tinggal sudah lama habis masa berlakunya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Sumbawa Drs Syahrifullah didampingi Kasubag Tata Usaha H Azisudin Sm.Hk dalam keterangan Pers kepada Gaung NTB diruang kerjanya Rabu (13/07) kemarin menjelaskan, dari hasil pantauan yang dilakukan terhadap keberadaan orang asing didaratan pulau Sumbawa khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat beberapa waktu lalu, ditemukan seorang WNA berkebangsaan Srilanka yang saat dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasiannya oleh petugas Imigrasi ternyata dokumen yang dimiliki termasuk Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang dimiliki sudah lama kadaluarsa dan tidak diperpanjang hampir 4 tahun lamanya.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan intensif terhadap WNA Srilanka ilegal tersebut, terang Drs Syahrifullah, ternyata Sunil Sati telah bermukim 14 tahun lamanya bersama istri dengan memiliki 3 orang anak yang sudah duduk dibangku SMA di Desa Senayan Kecamatan Seteluk KSB, dengan membuka usaka bengkel motor dipinggir jalan raya Seteluk-Taliwang KSB, akan tetapi karena dokumen keimigrasian dan KITAS yang dimiliki sudah lama kadaluarsa maka yang bersangkutan dengan terpaksa harus dilakukan deportasi memulangkan yang bersangkutan ke Srilanka dalam waktu dekat ini, karena dinilai telah melanggar UU No 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian.

“WNA Srilanka itu akan segera dipulangkan setelah kasi Pengawasan dan Keimigrasian (Wasdakin) pulang dari Jakarta untuk melakukan kolsultasi dengan Dirjen Imigrasi maupun Kedutaan Besar Srilanka di Jakarta, sambil menunggu dokumen imigrasinya lengkap sehingga yang bersangkutan dapat dengan segera dilakukan deportasi,” kata Drs Syahrifullah.

Dalam rangka meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing didaerah ini, sambung Syahrifullah, maka Imigrasi Sumbawa dalam tahun 2016 ini segera membentuk kantor (tim) sekretariatan pengawasan orang asing ditingkat kecamatan dengan tahap awal dilakukan di Kecamatan Sekongkang KSB, Kecamatan Alas dan Plampang Kabupaten Sumbawa. Dihimbau juga kepada segenap lapisan masyarakat agar dapat memanfaatkan keberadaan kesekretariatan pengawasan orang asing yang berada ditingkat kecamatan, terutama jika menemukan adanya keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan agar segera menginformasikan kepada petugas Imigrasi, pihak kepolisian maupun aparatur pemerintah ditingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, agar tindak persuasif dan pereventif dapat segera dilakukan sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku, pungkasnya.

Previous Post

P3A Pade Pokan Pelita Keluhkan Pendistribusian Air BBB

Next Post

DUA TERDAKWA CEKDAM KEREKEH DITUNTUT 1,6 TAHUN PENJARA, Denda Rp 50 Juta Plus Uang Pengganti

redaksi

redaksi

Next Post

DUA TERDAKWA CEKDAM KEREKEH DITUNTUT 1,6 TAHUN PENJARA, Denda Rp 50 Juta Plus Uang Pengganti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.