Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sebanyak 7 orang saksi kembali dipanggil untuk dihadirkan memberikan kesaksian pada pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Korupsi, yang diagendakan hari ini, Kamis (14/07), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram, terkait kasus korupsi pada proyek pembangunan Rumah Adat KSB. Ketujuh saksi tersebut terdapat lima orang diantaranya adalah pejabat pemda KSB, antara lain Kepala Dinas Diklusepora KSB Drs Mukhlis MSI, Syahril ST, MSI, Kaharuddin, Supriyanto (PNS ULP), Irwansyah SE (BPMPPT), sedangkan dua saksi lainnya adalah pihak Mujahidin (swasta) dan Lalu Syukriningrat ST (Direktur CV Archi Technik).
dikonfirmasi Gaung NTB, Kejari Sumbawa melalui Kasi Pidum, A A Raka Putra, membenarkan perihal adanya pemanggilan terhadap ketujuh orang saksi tersebut.
Sementara itu dari informasi yang diperoleh Gaung NTB, ketujuh orang saksi tersebut dipanggil untuk dihadirkan dalam persidangan Tipikor di PN Tipikor Mataram, dengan melibatkan tersangka YS.