Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sidang kali kedua permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon Pengacara M Ridwan SH yang didampingi kuasa hukumnya Advocat Abdul Kadir SH terhadap termohon I-II-III Kapolri Cq Kapolda NTB Cq Kapolres KSB, Kamis pagi hingga sore (14/07) kemarin kembali berlangsung terbuka untuk umum diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dibawah kendali hakim tunggal Reza Tyrama SH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto, dengan agenda memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan tanggapan (Replik) atas eksepsi yang telah dibacakan termohon pihak Kepolisian sebelumnya.
Dalam repliknya Advocat M Ridwan SH dan Abdul Kadir SH tetap mempertahankan dalil gugatan permohonan praperadilan yang telah diajukan sebelumnya, dengan membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh termohon pihak Kepolisian, sebab apa yang dikemukakan termohon Kapolda NTB Brigjen Polisi Drs Umar Soepeno SH MH maupun Kapolres KSB AKBP Andy Hermawan S.IK melalui kuasa hukumnya Deky Subagio SH M.Si (Kabidkum Polda NTB), Kompol H Ridwan Marzuki SH (Advocat Muda Bidkum Polda NTB), Kompol I Wayan Agus Adnyana SH (Kasubid Susluhkum Bdikum Polda NTB), Briptu Marga Raharja SH (Banum Kasubditkum Polda NTB) bersama Ipda Kariyadi (Kasi Propam Polres KSB), Bripka I Gusti Ngurah Rai ( PS Paur Bankum Subaghukum Polres KSB) dan Bripka I Komang Darmada (PS Kanit I Polres KSB ) dalam eksepsinya itu merupakan alasan yang keliru dan tidak benar, mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi serta berkeinginan untuk melepaskan diri tanggung jawab yang telah diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan yang berlaku.
Terkait dengan kesalahan pencantuman alamat termohon I dan II (Kapolri dan Kapolda NTB) sebagaimana dipermasalahkan dalam eksepsi termohon justru, kenyataannya termohon telah menunjuk kuasa hukumnya untuk menghadiri persidangan praperadilan jilid-II dimaksud yang berarti surat panggilan dari Pengadilan telah diterima sesuai dengan alamat yang ada, terang Advocat M Ridwan SH. Tindakan atau perbuatan penggeledahan badan dan rumah pemohon yang dilakukan oleh aparat Kepolisian KSB tersebut tanpa dilengkapi dengan surat perintah dari Kapolres KSB ataupun surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebab hingga kini dirinya (pemohon) tidak pernah diperlihatkan dan diberikan oleh termohon Kepolisian, paparnya.
“Sedangkan tindakan yang dilakukan oleh termohon III (Polres KSB) dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap dirinya, pemohon mengaku telah mendokumentasikan dalam bentuk rekaman suara, dimana hal tersebut merupakan bukti penting atas tindakan yang telah dilakukan oleh termohon III,” tandas M Ridwan SH.
M Ridwan SH juga mengaku tidak pernah menyentuh apalagi menghisap yang namanya narkoba jenis shabu sebagaimana dituduhkan, sebab dirinya selama ini tidak pernah merokok dan bahkan dirinya sama sekali tidak tahu soal barang bukti yang ditemukan didalam pipa kamar mandi yang sudah lama tidak difungsikan itu, sehingga karenanya apa yang dikemukakan oleh termohon sama sekali tidak benar.
Namun pihak termohon Kepolisian melalui kuasa hukumnya langsung diberikan kesempatan mengajukan tanggapan (duplik) atas replik yang diajukan pemohon, dengan tetap pada dalil dan alasan yang telah dikemukakan pada eksepsi sebelumnya bahwa tindakan yang telah dilakukan telah sesuai dengan kewenangan dan aturan hukum serta perundangan yang berlaku. Pada sidang lanjutan yang berlangsung sore kemarin pihak Kepolisian langsung mengajukan sejumlah bukti dokumen surat dan sejumlah saksi terkait, sedangkan pemohon meminta waktu untuk dapat mengajukan sejumlah saksi pada sidang berikutnya, sehingga sidangpun ditunda hakim hingga Senin depan.