Labuan Badas, Gaung NTB – Seorang ibu rumah tangga berinitial Rmt (33) yang bermukim di Labuan Badas pada Rabu (13/07) kemarin mendatangi Kepolisian Resort Sumbawa dengan melaporkan kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor (pelaku) berinitial Jnd alias Rones (26) lelaki swasta yang bermukim di Karang Dima terhadap oknum pelajar seorang anak dibawah umur sebut saja “Bunga (15)” bukan nama sebenarnya, dan kini kasusnya sedang dalam penanganan intensif pihak yang berwajib.
Kasubag Humas Polres Sumbawa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo kepada Gaung NTB menjelaskan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban anak dibawah umur yang melibatkan pelaku berinitial Jnd itu terjadi sebagaimana dituturkan pelapor Rmt ibu rumah tangga yang beralamat di Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima Kecamatan Labuan Badas tersebut, bertempat di TKP kediaman pelapor pada sekitar bulan Juni sampai dengan 11 Juli 2016 lalu.
Dengan cara pelaku melakukan aksi pencabulannya itu dengan memanfaatkan kesempatan saat korban sedang tertidur didalam kamarnya yang tidak terkunci, pelaku langsung masuk dan memaksa korban untuk dapat melayani nafsu bejatnya melakukan hubungan layaknya suami istri, sehingga pelapor yang mendapatkan informasi dari korban dengan segera mengambil langkah hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur itu telah tercatat dan menjadi bagian untuk proses penyelidikan intensif bagi pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tukas AKP Waluyo.