Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kepala Divisi Regional 11 BPJS Kesehatan, dr Anurman Huda, menyerahkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada Pemda Sumbawa melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung Senin (18/07). Setelah penyerahan itu berlangsung selanjutnya rombongan BPJS menemui Bupati Sumbawa untuk melaporkan hal tersebut.
Anurman Huda yang didampingi Kepala BPJS Cabang Bima, yang ditemui awak media di ruang tunggu Kantor Bupati Sumbawa, menyampaikan mareka telah menemui Bupati Sumbawa, H. M. Husni Djibril, terkait dengan telah disampaikannya Kartu Indonesia Sehat (KIS) tahun 2016 sebanyak 8.479 yang telah dititipkan melalui Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat penerima, paling lambat tanggal 31 Juli 2016.
Penyerahan KIS tersebut jelas Anurman Huda merupakan tambahan dari KIS yang telah didistribusikan di tahun 2015 sebanyak 161 ribu di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Dengan telah didistribusikan KIS tersebut kepada masyarakat, diharapkan masyarakat sudah dapat memanfaatkannya untuk berobat baik di Puskemas maupun di di Rumah Sakit,” harpanya.
Sementara itu untuk sisa warga miskin yang belum mendapatkan KIS, pihak BPJS mendorong Pemda Sumbawa untuk dapat mengalokasikan anggaran lebih banyak melalui APBD, yang selama ini belum terkafer oleh PPI APBN dan datanya menurut Anurman Huda ada di Dinas Sosial.
“Yang belum ditanggung melalui APBN akan menjadi tangungan Pemda melalui APBD, dan ini memang butuh waktu dan butuh konsentrasi Pemda untuk melakukan verifali maupun penganggaran, karena ternyata cukup banyak warga masyarakat Sumbawa yang tidak mampu yang berobat ke rumah sakit yang agak kesulitan untuk membiaya dirinya,” paparnya.
Selain itu kata Anurman Huda, agenda lain pertemuan pihak BPJS dengan Bupati Sumbawa, yakni diharapkan kepada Bupati Sumbawa untuk menerbitkan semacam surat edaran yang mengharuskan pemberi karja atau perusahaan untuk mendaftarakan seluruh karyawannya ke JKN.
“Jangan sampai yang seharusnya menjadi tanggungjawab perusahaan itu dibebakan kepada Pemda, sehingga Pemda menganggarkan sesuatu yang seharusnya tidak perlu,” katanya.
Dan diharapkan agar tidak sampai karyawan itu menjadi korban, karena tidak didaftarkan di JKN oleh perusahaanya, yang seharusnya mereka memiliki hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan.