Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pimpinan UD Jaya Raya belum juga datang memenuhi panggilan tersebut. Pemanggilan tersebut berdasarkan laporan dari karyawan Jaya Raya bahwa sudah beberapa lama belum dibayarkan gaji dan Tunjangan Hari Raya mereka. Pihak Nakertrans pun sudah memanggil pimpinan perusahaan tersebut sebanyak dua kali.
Ditemui Gaung NTB Senin (18/07), Pengawas Ketenagakerjaan atau PPNS Nur Asmunawarman ST mengatakan, terkait belum dibayarnya upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya, pihaknya sudah memanggil pimpinan Jaya Raya untuk yang kedua kalinya, tetapi sejauh ini belum ada keterangan yang pasti dari pimpinan Jaya Raya. Bahkan setelah 2 kali panggilan, pimpinan perusahaan tersebut belum juga memenuhi panggilan dari Pengawas Ketenagakerjaan, sehingga hal tersebut membuat pengawas geram.
Dikatakan Nurman, pemanggilan tersebut berdasarkan laporan dari karyawannya bernama Irawansyah (26), yang mengatakan sudah beberapa bulan belum dibayarkan gajinya. Menurut pengakuannya, karyawan tersebut sudah 6 tahun mengabdi di perusahaan tersebut.
Nurman menambahkan, karyawan tersebut pun dinonaktifkan oleh perusahaan tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, tanpa ada alasan yang jelas dari perusahaan, bahkan dengan arogannya pihak perusahaan menyuruh karyawannya untuk mengajukan surat pengunduran diri, artinya perusahaan ingin lepas tanggung jawab dari kewajibannya, dengan kata lain tidak ingin membayar pesangon karyawan tersebut,tuturnya.
Untuk itu, jika pimpinan perusahaan sejauh ini belum juga datang untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait hal tersebut, maka akan ada sanksi administratif, bahkan perusahaan tersebut terancam dibekukan ijinnya untuk sementara, tentunya akan berkoordinasi dengan pihak perijinan, pungkasnya.