Sumbawa Besar, Gaung NTB – Persoalan ganti rugi area lahan bagi pembangunan jalan lingkar utara SAMOTA, sejauh ini puluhan pemilik tanah masih ada yang belum mau menerima ganti rugi lahan, termasuk dua perusahaan PT Ladang Artha Buana (PT LABU) dan PT Danitama Land yang telah dilakukan perhitungannya secara cermat oleh lembaga independen (Appraisal), dan bahkan ada warga yang masih bersengketa, oleh karena itu Pemda Sumbawa bersama Panitia Pengadaan Tanah menitip uang ganti kerugian senilai Rp 1,5 Miliar milik 25 orang warga masyarakat dan sekitar Rp 4,6 Miliar yang diperuntukkan bagi dua perusahaan (yang kini sedang menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia) atas putusan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Hj Sri Sulastri SH MH beberapa hari lalu telah mengambil inisiatif untuk melakukan rapat koordinasi khusus dengan pihak Pemda Sumbawa bersama panitia pengadaan tanah diketuai Ramli SH MH Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa dan anggota panitia pengadaan tanah Surbini SE MM, dimana pihak Pengadilan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sebelum menerima dengan resmi penitipan uang ganti kerugian tanah Samota bagi 25 pemilik, terlebih dahulu akan memfasilitasi dan melakukan mediasi terakhir terhadap pemilik tanah penerima ganti kerugian dalam waktu yang belum ditentukan, guna memberikan pemahaman kembali terkait dengan uang penitipan dimaksud.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Ramli SH MH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya kemarin membenarkan pihak Pemda bersama panitia pengadaan tanah telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak Pengadilan terkait dengan penitipan uang ganti rugi jalan Samota dimaksud, berencana akan melakukan pertemuan mediasi kembali dengan puluhan warga masyarakat pemilik tanah yang difasilitasi langsung Pengadilan, agar persoalan ganti rugi lahan Samota itu dapat dituntaskan dengan baik sebagaimana yang diharapkan.
“Sebenarnya sesuai dengan ketentuan Pasal 42 UU No 2 tahun 2012 jo psl 86 Perpres No 71 Tahun 2012 jo psl 37-38 Peraturan kepala BPN No 5 Tahun 2012, maka dalam hal uang ganti rugi telah dititipkan di Pengadilan Negeri dan pihak yang berhak masih menguasai objek pengadaan tanah, Instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan pengosongan tanah tersebut kepada Pengadilan Negeri di wilayah lokasi pengadaan tanah, dan ganti kerugian dapat diambil oleh pihak yang berhak dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana pengadaan tanah,” tandas Ramli SH MH.
Hal senada juga dijelaskan oleh Surbini SE MM, anggota Panitia Pengadaan Tanah Samota kepada Gaung NTB kemarin, bahwa dalam hal pengadaan tanah Samota tersebut sesuai dengan ketentuan harus dapat dituntaskan dan diselesaikan sampai dengan tenggat waktu 25 Agustus 2016 mendatang, oleh karena itu pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar berencana dalam waktu dekat ini akan memfasilitasi pertemuan mediasi terakhir dengan 25 orang warga masyarakat pemilik tanah yang belum mau menerima ganti rugi maupun yang bersengketa, sebelum penetapan secara resmi dikeluarkan oleh Pengadilan, sebab tindak lanjut dari penitipan uang ganti rugi yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri tersebut sesuai dengan ketentuan UU dan aturan perundangan yang berlaku, maka nanti Pemda sudah bisa bersurat untuk permintaan pengosongan lahan kepada pihak Pengadilan, tukasnya.