Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kerja keras Tim Buru Sergap (Buser) jajaran Polres Sumbawa untuk mengungkap sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor berbuah hasil manis. Minggu malam (17/07) kemarin, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, pihak kepolisian berhasil membekuk tiga orang pelaku Curanmor bertempat dipersembunyiannya masing-masing, dan berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dan Yamaha Jupiter MX.
Keberhasilan aparat Kepolisian menangkap tiga orang terduga pelaku Curanmor bersama sejumlah barang bukti berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/501 dan 502/VII/2016/SPKT Resort Sumbawa tersebut, ungkap Kasubag Humas Polres Sumbawa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo kepada Gaung NTB kemarin, setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, lantas melakukan pelacakan dan pencariannya secara intensif, akhirnya dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam tiga pelaku yang masih berusia muda produktif berhasil dibekuk, terdiri dari JS (23) pekerjaan tukang beralamat di Desa Kerato Kecamatan Unter Iwes, Snd (23) pengangguran beralamat di Kampung Bugis Kecamatan Sumbawa dan AS (23) pekerjaan tani asal Desa Kukik Kecamatan Moyo Utara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku selain dua unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hijau tahun 2010 dengan Nopol EA 2355 AF dengan Noka MH314D003AK – 946578 dan Nosin 14D – 947746 atas nama Darso Wiyono Hendro dan Yamaha Jupiter MX wana hitam tahun 2001 dengan Nopol EA 5062 C dengan Noka MH31S7002K198539 dan Nosin 1S7-198559 atas nama Devi Christina. Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah kunci T yang digunakan pelaku Curanmor dalam melakukan aksinya, tukas AKP Waluyo seraya menyatakan saat ini ketiga pelaku masih diamankan di Polres Sumbawa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dua unit sepeda motor milik Darso Wiyono Hendro dan Devi Christina itu dilaporkan hilang pada hari Minggu 17 Juli 2016 sekitar pukul 01.00 Wita bertemat di TKP depan PS Rental yang berada di Jalan Mawar Kelurahan Bugis Sumbawa milik pelapor Deddy Christanto. Saat itu kedua motor diparkir dalam keadaan stang terkunci namun saat pemilik motor keluar dan hendak mengambil motornya ternyata sudah tidak ada ditempat parkir, hingga kedua korban mengalami kerugian material total mencapai Rp 22 Juta.