• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

DIPERTANYAKAN KASUS TIGA MANTAN PEJABAT BANK NTB SUMBAWA

redaksi by redaksi
July 29, 2016
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kasus dugaan penyimpangan kredit yang terjadi pada PT Bank NTB Cabang Sumbawa yang melibatkan tiga orang mantan pejabat sejauh ini belum ada kejelasan penanganan lanjutannya pasca dilakukan penangguhan/pengalihan penahanan terhadap ketiga mantan pejabat bank NTB tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort Sumbawa beberapa bulan yang lalu, sehingga tidaklah mengherankan kalau kasus dugaan tindak pidana perbankan itu dipertanyakan penanganan penyidikannya.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Sumbawa Feddy Hantyo Nugroho SH ketika dikonfirmasi Gaung NTB diruang kerjanya kemarin terkait dengan kasus tiga orang mantan pejabat PT Bank NTB Cabang Sumbawa tersebut menjelaskan kalau berkas perkara kasus tindak pidana perbankan yang melibatkan ketiga tersangka terdiri dari MAR (Mantan Pimpinan Cabang), MAB (Mantan Wakil Pimpinan Cabang) dan SN (Mantan Penyelia Administrasi dan Kredit) telah dikembalikan April lalu kepada penyidik Kepolisian disertai dengan petunjuk oleh tim Jaksa melalui P19 guna dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, namun hingga kini berkas perkara dimaksud belum dikembalikan ke Kejaksaan.

Ketiga mantan pejabat bank NTB Cabang Sumbawa itu diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan proses pemberian kredit mitra wirausaha (KMWU) tahun 2007 yang diperuntukkan bagi 151 karyawan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) yang mengalami kerugian negara sekitar Rp 2,39 Miliar, terang Jaksa Feddy akrab ia disapa, dimana berkas perkara kasus perbankan tersebut dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa kepada penyidik Kepolisian, tiada lain maksud dan tujuannya untuk dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum dan perundangan yang berlaku, setelah tim jaksa melakukan pemeriksaan dan penelitian intensif atas berkas perkara dimaksud.

Jaksa Feddy Hantyo Nugroho SH menyatakan berdasarkan hasil penelitian secara intensif yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa ternyata masih ada beberapa hal yang harus dilakukan perbaikan dan penambahannya untuk dapat ditingkatkan statusnya keproses selanjutnya, sehingga berkas perkara dimaksud dikembalikan dengan harapan segera dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan petunjuk jaksa, sebelum dinyatakan lengkap P21 masih ada yang dirasakan kurang, maka tentu sesuai dengan prosedur dan aturan perundangan yang berlaku tim Jaksa mengeluarkan petunjuk (P19) kepada penyidik Kepolisian guna ditindaklanjuti dan dilengkapi berkas perkara dimaksud sebagaimana mestinya.

Begitu pula sebaliknya jika sudah lengkap akan dinyatakan lengkap P21 dan meminta kepada penyidik Kepolisian untuk segera mengirim dan melimpahkan berkas perkara tahap kedua disertai dengan pengiriman para tersangka dan barang bukti, guna ditindaklanjuti penanganan selanjutnya keproses penuntutan di Pengadilan, dan pihak Kejaksaan masih menunggu pengembalian kembali berkas kasus ketiga mantan pejabat bank NTB dimaksud yang hingga kini belum ada kejelasannya,” papar jaksa Feddy Hantyo Nugroho SH.
“Yang jelas berkas perkara ketiga mantan pejabat PT Bank NTB Cabang Sumbawa itu telah dikembalikan kepada penyidik Kepolisian Resort Sumbawa disertai petunjuk jaksa guna dilengkapi sesuai dengan aturan hukum dan perundangan yang berlaku, dimana berkasnya hingga kini belum dikembalikan lagi oleh Penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan kendati telah dikembalikan sejak April 2016 lalu, entah apa kendalanya sejauh ini pihaknya tidak mengetahui dengan jelas,” tukas Jaksa Feddy Hantyo Nugroho SH.

Previous Post

HAKIM TIPIKOR VONIS TERDAKWA CEKDAM KEREKEH SETAHUN PENJARA, Denda Rp 50 Juta Subsider 1 Bulan Kurungan

Next Post

PEMBUNUH JENDERAL EROS DIBUAT TAK BERKUTIK, Jaksa Ajukan Istri Korban Sebagai Saksi

redaksi

redaksi

Next Post

PEMBUNUH JENDERAL EROS DIBUAT TAK BERKUTIK, Jaksa Ajukan Istri Korban Sebagai Saksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.