Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dua orang terdakwa proyek pembangunan Cekdam Selang Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes Tahun 2013 terdiri dari Ida Nurul Wahidah SE oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekannya Dua Hendrikus oknum Pengawas Lapangan (kini pensiunan PNS) pada Disnakertrans Sumbawa, Rabu siang (27/07) kemarin dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram diketuai I Nyoman Wiguna SH MH dkk masing-masing selama 1 (setahun) penjara potong tahanan disertai uang pengganti dan denda masing-masing sebesar Rp 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo psl 18 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hakim Tipikor Mataram dalam amar putusan pidananya dihadapan sidang yang dihadiri tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Muhammad Isa Ansyori SH maupun tim kuasa hukum kedua terdakwa Advocat Sobaruddin SH dan Martha SH, sangat sependapat dengan dakwaan Jaksa tentang perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa, dengan memperhatikan sejumla fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi terkait, keterangan terdakwa, ahli dan sejumlah barang bukti yang diajukan, maka perbuatan keduanya telah terbukti adanya.
Perbuatan mana dilakukan oleh kedua terdakwa dengan cara melakukan tindak pidana penyelewengan dana program padat karya infrstruktur di Dusun Selang Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwes Kabupaten Sumbawa Tahun 2013 lalu yang menelan dana bantuan pusat rausan juta rupiah yang dikucurkan lewat program proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakretrans) Sumbawa, denga pelaksana proyek dikerjakan secara borongan yang berakibat terjadinya penyimpangan dan kerugian negara sebagaimana didakwakan oleh tim Jaksa.
Atas putusan hakim setahun penjara yang dinilai lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa yang menuntut pidana kedua terdakwa sebelumnya masing-masing selama 1,6 tahun penjara potong tahanan disertai kewajiban pembayaran uang pengganti masing-masing untuk Ida Nurul Wahidah SE sebesar Rp 38,6 Juta dan untuk Dua Hendrikus dengan uang pengganti sebedsar Rp 3 Juta subisder 1 bulan plus denda masing-masing sebesar Rp 50 Juta Subsider 1 bulan kurungan, maka kedua terdakwa melalui penasehat hukummnya Advocat Sobaruddin SH langsung menyatakan menerima dengan lapang dada, namun tim Jaksa seperti biasa menyatakan pikir-pikir untuk menerimanya.