Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sejumlah pimpinan LSM di Kabupaten Sumbawa mengeluhkan proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah (ULPBJP).
Seperti disampaikan Aris Munandar, pada saat hearing dengan Komisi I DPRD Sumbawa, belum lama ini, bahwa ada temuan dugaan penyimpangan yang terjadi di ULP terkait dengan proses pengadaan barang di lembaga tersebut yang dinilainya melanggar aturan, yang mengakibatkan kerugian negara.
Diantara masalah yang disampaikannya, terkait dengan pengadaan barang dan jasa program KAT tahun 2016 yang berlokasi di Kecamatan Ropang. Proses tender program tersebut katanya melalui ULP, dia menilai kejangalan karena dari 5 rekanan yang memasukkan penawaran, rekanan yang menawarkan paling rendah, yang dimenangkan, sementara rekanan yang menawarkan aturan paling tinggi pertama, kedua, ketiga dan seterusnya digugurkan.
“Kami menilai hal itu sangat janggal, karena pemenang dengan pemotongan 1 persen dari nilai kontrak itu yang dimenangkan, sehingga kami menduga ada gratifikasi dalam tender tersebut” tandasnya.
Selain itu Aries juga menduga terjadi kong kalikong dalam proses pengadaan barang dan jasa Program KAT tersebut.
Terhadap masalah ini menurut Aris, selain disampikan kepada Komisi I DPRD Sumbawa, juga telah dilaporkan kepada pihak Kejaksaan untuk menjadi perhatian agar pihak kejaksanaan dapat mengatasi sebelum terjadinya kerugian Negara.
Sementara iut ditambahkan M. Taufan, bahwa sebaiknya proses tender dikembalikan lagi seperti sebelumnya yakni menggunakan system kompensional. Karena dengan cara seperti itu pemerintah dapat memberdayakan kontraktor atau pengusaha local dan lebih transparan.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri, yang memimpin pertemuan itu menyampaikan bahwa, apabila masalah tersebut sudah disampaikan kepada kejaksaan, maka itu sudah menjadi ranah hukum untuk diproses selanjutnya.
Namun demikian Sambung Fikri, yang didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Sumbawa, Ardi Juliansyah SlP, bahwa apa yang disampaikan oleh para pimpinan LSM ini akan disampaikan kepada Komisi terkait dengan lainnya, selain itu juga akan menjadi masukan untuk selanjutkan dikomunikasikan dengan SKPD terkait termasuk kepada pimpinan daerah.
Terhadap harapan, agar dapat memberdayakan pengusaha lokal, Fikri menyampaikan bahwa sudah menjadi komitmen Pemerintah Husni-Mo, untuk memberdayakan pengusaha lokal.
Sementara harapan agar tender dapat dikembalikan kepada cara lama, menurut Fikri, hal itu tidak dapat dilakukan, karena pengadaan barang dan jasa melalui ULP sudah merupakan ketentuan aturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan. Hanya saja katanya dalam proses pelaksanaanya oleh para Pokja yang ada di dalam ULP tersebut harus dapat bekerja dengan baik, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan aturan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi pelanggaran.