Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kantor Pajak Pratama Sumbawa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Sosialisasi Undang – undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Tahun 2016, yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (27/7).
Pemateri dari Kantor Pajak Pratama Sumbawa dalam kegiatan itu menyampaikan bahw tujuan dari Amnesti Pajak tersebut yakni peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, suku bunga kompetitif dan peningkatan investasi. Selain itu juga bertujuan untuk data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi serta perhitungan potensi penerimaan pajak lebih relable.
Dijelaskannya, bahwa Amnesti pajak itu adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang,, tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan.
Disampakan pula, bahwa setidaknya ada 6 keuntungan Amnesti Pajak, yakni penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, kemudian tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Selain itu tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, kemudian penghentian proes pemeriksaan atau penyelidikan , juga dijamin rahasia data pengampunan pajak dan pembebasan pajak penghasilan balik nama harta tambahan.
Sementara itu Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Atau Tax Amnesty, harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak.
Kebijakan itu menurut H Mok—sapaan akrab Wakil Bupati Sumbawa, dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum, Karena dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN lebih sustainable.
“Dengan kondisi APBN yang sustainable maka kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat”, paparh Haji Mok.
Dengan kebijakan tax amnesty ini, kata H Mok, diharapkan terjadinya repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri, sehingga akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro di negara ini.
Sehingga dengan disahkannya Yndang-undang ini, negara menjamin hak setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh Undang-undang Pengampunan Pajak.
“Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak di Tana Samawa untuk mengikuti program pengampunan pajak, menyebarluaskannya pada khalayak, serta ikut mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam menyukseskan program pengampunan pajak dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa siap bekerjasama dengan KPP Pratama Sumbawa untuk mendukung dan menyukseskan program pengampunan pajak”, demikian H Mahmud Abdullah.