Sumbawa Besar, Gaung NTB
Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, menyerahkan sedikitnya 150 bidang (sertifikat) Prona milik warga Seketeng bertempat di Aula pertemuan Kantor Lurah setempat, Selasa (6/9).
Kepala Kantor Pertanahan Ramli SH MH dalam kata arahannya, menyatakan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah yang pertama di NTB maupun di Sumbawa untuk tahun ini yang merupakan bagian dari program strategis pertanahan yang harus dituntaskan sampai dengan bulan September atau sebelum berakhirnya tahun anggaran 2016.
Sampai dengan Agustus 2016 ini sudah tercatat ada 4.793 bidang sertifikat hak milik Prona, Legalisasi Asset dan Lintas Sektoral yang telah tuntas penerbitan sertifikatnya termasuk milik warga Kelurahan Seketeng ini, ujarnya. “Sisanya untuk 33 Desa/Kelurahan lain juga siap untuk dibagi kepada pemiliknya,” lanjutnya. Menurut rencana pekan mendatang bertepatan dengan peringatan HUT Agraria Tahun 2016 akan dilakukan penyerahannya langsung oleh Bupati Sumbawa HM Husni Djibril B.Sc bersama Kakanwil BPN NTB.
Acara penyerahan sertifikat di Seketeng ini juga dihadiri pimpinan BRI Cabang Sumbawa. Ramli menjelaskan kehadiran pihak Perbankan disebabkan BPN Pertanahan bersama dengan pihak BRI telah mengadakan hubungan kerjasama (MoU) dalam hal membantu peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, disatu sisi pihak BPN membuat dan menerbitkan sertifikat Prona secara gratis dan disisi lain pemegang hak atas sertifikat yang telah memiliki legalitas hukum atas tanahnya dapat dijadikan agunan kredit pada BRI Cabang Sumbawa.
Sementara Pimpinan BRI Cabang Sumbawa diwakili Lalu Nuzzarahim menyampaikan apresiasi atas gagasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa atas MoU yang telah berjalan selama ini. Kehadiran BRI ditengah ratusan warga Seketeng, katanya, adalah bentuk dari komitmen BRI bersama BPN untuk membantu masyarakat jika membutuhkan kredit usaha dan modal kerja dengan menjaminkan sertifikat hak milik melalui jaminan kredit usaha rakyat (KUR) yang memiliki plafon sekitar Rp 25 Juta maupun melalui kredit komersial mulai dari Rp 200 Juta – Rp 500 Juta. “Tujuannya dalam rangka membantu masyarakat meningkatkan usaha dan kesejahteraan ekonominya,” tandasnya.
BRI menggunakan pendekatan “5C” untuk memberikan kredit kepada nasabahnya untuk memperkecil risiko (kredit macet sebagai contoh) yakni harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai 5C (panca C). “Karenanya maka masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tanah milik dengan sebaik-baiknya untuk dapat dijadikan agunan kredit pinjaman lunak dengan bunga hanya 9 persen dan diharapkan nasabah BRI dimaksud dapat menabung di BRI dengan aman dan menguntungkan,” tutup Lalu Nuzzarahim.