• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Wisata

Penjualan Saham Newmont Dinilai Tidak Sah

redaksi by redaksi
September 8, 2016
in Wisata
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, Gaung NTB
Upaya DPRD Provinsi NTB untuk memperbaiki prosedur penjualan saham milik daerah di PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) sebesar 6 persen melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB), dinilai tidak berpengaruh secara hukum. Paripurna yang dilaksanakan pada hari Rabu lalu (31/8) malah semakin memperkuat adanya pelanggaran hukum yang telah terjadi.
Pengamat hukum dari Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan, rapat paripurna persetujuan penjualan saham seharusnya dilakukan sebelum penandatanganan jual beli. “Penjualan saham tidak sah karena melanggar peraturan,” tegasnya kepada wartawan di Mataram, Sabtu (2/9).
Diketahui, penandatanganan jual beli saham telah dilakukan pada akhir bulan Juni lalu. Waktu itu, tidak pernah dilakukan rapat paripurna persetujuan DPRD. Sementara dalam aturan, aset daerah yang nilainya di atas Rp 5 miliar harus mendapatkan persetujuan sebelum dilakukan penjualan.
DPRD Provinsi NTB hanya pernah melakukan rapat pimpinan saja pada bulan Mei sebelum dilakukan tanda tangan penjualan saham. Awalnya, pimpinan DPRD ngotot bahwa penjualan saham cukup melalui rapat pimpinan saja dan tidak perlu dibawa ke paripurna. “Persetujuan untuk kepentingan penjualan saham yang dilakukan setelah penjualan tidak berarti secara hukum,” ujar Wira.
Oleh karena itu, sampai saat ini penjualan saham masih cacat hukum karena dilakukan sebelum adanya persetujuan DPRD NTB. Pasalnya, dalam memahami hal ini perlu diperhatikan klasifikasi, ciri dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah serta mengkaji beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 12 Tahun 2011, UU 23 Tahun 2004 jo UU 9 Tahun 2015, UU 30 Tahun 2014, Perpres 87 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Fakta yang ada, tanda tangan jual beli dilakukan sebelum mengantongi persetujuan DPRD. Meskipun saham belum dipindahtangankan, namun ketika tanda tangan dilakukan itu artinya telah terjadi proses jual beli saham. “Silahkan bisa dipahami sendiri,” tandasnya.
Senada, pakar hukum NTB lainnya, Zainal Asikin menuturkan, penjualan saham tanpa melalui persetujuan DPRD adalah cacat hukum. Bahkan Guru Besar Fakultas Hukum Unram ini juga menyoroti mekanisme penjualan saham yang tidak melalui beauty contest atau penawaran terbuka.
Penjualan saham PT DMB seharusnya melalui beauty contest. Perusahaan mana yang memiliki penawaran tertinggi dan terbaik maka itulah yang berhak mendapatkan saham.
“Tapi coba lihat sekarang, apakah itu sudah dilakukan? Itu tidak pernah dilakukan. Bisa saja pembeli saat ini membeli dengan harga murah, ini sudah merugikan negara karena ada selisih harga dengan harga ideal. Sekali lagi saya sarankan jangan anggap ini main-main kalau melanggar aturan,” ujarnya.
Kekhawatiran Prof Asikin terkait dengan selisih harga terjadi dalam penjualan saham. Jumlah saham PT Multi Daerah Bersaing (MDB) perusahaan patungan yang dibentuk PT DMB dan PT Multi Capital pada PTNNT sebesar 24 persen.
Hitungan awal nilainya sekitar USD 500 juta atau sekitar Rp 6,5 triliun. Sedangkan PT DMB memiliki 6 persen dari 24 persen saham tersebut, maka jumlah uang yang akan didapat PT DMB sekitar Rp 1,6 triliun.
Sementara harga jual yang telah terjadi senilai Rp 4,25 triliun. Perbandingan antara harga perkiraan Rp 6,5 triliun dengan harga penjualan Rp 4,25 triliun tentunya memiliki selisih yang sangat besar. Begitu juga apabila dibandingkan uang yang akan diterima oleh PT DMB, hitungan kotor ada perbedaan harga mencapai Rp 600 miliar.
Sementara itu, Direktur PT DMB Andy Hadianto menanggapi santai kritikan tersebut. Andy beralasan penjualan saham sifatnya bersyarat. Artinya, meski telah dilakukan tanda tangan penjualan saham masih belum bisa dikatakan telah dijual. “Kan penjualannya bersyarat, jadi belum terjual dong,” jawabnya santai.
Ditanya soal rapat paripurna persetujuan penjualan saham oleh DPRD yang dilakukan setelah penandatanganan jual beli, Andy tidak mau ambil pusing. Hal itu bukanlah urusannya. “Yang minta persetujuan kan bukan saya, tapi Gubernur,” ujarnya.

Previous Post

Resah, OSIS SMK Islam Farmasi Temui Kasat Narkoba

Next Post

Polisi Ringkus 12 TKI Ilegal di NTB

redaksi

redaksi

Next Post

Polisi Ringkus 12 TKI Ilegal di NTB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.