Sumbawa Besar, Gaung NTB
Pemusnahan barang bukti dalam tindak pidana narkotika dan obat – obat palsu serta uang palsu telah diatur dalam Pasal 210 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, serta sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang dalam bidang pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat 1 UU tentang Kejaksaan RI.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (6/9), dihadiri juga Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Pimpinan DPRD Sumbawa. Hadir pula unsur Pengadilan, Rupbasan, Lapas dan Bapas.Dari Sumbawa Barat dihadiri Sekretaris Daerah dan Ketua DPRD Sumbawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Paryono SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dalam perkara tindak pidana umum, khususnya dalam tindak pidana narkotika yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap serta tidak lagi dipergunakan dalam perkara lain.
Barang bukti narkotika terdiri dari 24 perkara dengan berat, sabu-sabu sekitar 15 gram, ganja 965 gram atau hampir 1 kg. berbagai jenis obat – obatan palsu dan obat china, serta uang palsu. Pemusnahan barang bukti tersebut sengaja dilakukan di depan umum agar masyarakat mengetahuinya dan lebih waspada terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika, ujar Paryono.
Menurut Kajari Sumbawa, Narkoba tersebut hingga kini masih beredar dan disalahgunakan baik di Kabupaten Sumbawa dan di Sumbawa Barat, meskipun pihak kepolisian dan BNN telah banyak melakukan operasi terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, ia mengimbau masyarakat Sumbawa dan Sumbawa Barat, untuk lebih berhati-hati dan menghindarinya, sebab tindak pidana narkotika sudah banyak menimbulkan korban khususnya generasi muda.