Sumbawa Besar, Gaung NTB
Dua orang pelaku tindak pidana pencurian ternak di Dusun Ai Puntuk Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir Sumbawa terdiri dari Snp alias Jando (37) asal Kecamatan Utan dan Hz (44) petani asal Ai Puntuk Kamis (08/09) siang kemarin dijebloskan ke Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa dalam status tahanan Jaksa menyusul pelimpahan berkas perkara tahap kedua yang telah dinyatakan lengkap P21 dari penyidik Kepolisian Resort Sumbawa.
Kasi Pidana Umum Kejari Sumbawa Feddy Hantyo Nugroho SH dalam keterangannya kepada Gaung NTB menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memudahkan bagi Jaksa untuk menuntaskan berkas perkaranya yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan guna diadili dimana saat ini pihaknya sedang menyusun rencana dakwaan.
Dua orang tersangka lainnya berinitial Sdr dan Hmd telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.
Kasus tindak pidana pencurian ternak berupa tiga ekor kerbau milik korban Mastar warga Ai Puntuk itu terjadi pada hari Minggu 10 Juli 2016 lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Keempat pelaku pencurian dengan menggunakan sebuah mobil Pick-Up datang ke TKP Reban Pongal Dusun Ai Puntuk lalu mengambil tiga ekor kerbau milik Mastar yang terikat itu. Kedua tersangka Snp dan Hz membawa ternak hasil curiannya itu menuju ke Kecamatan Seteluk dengan modus pengangkutan pada malam hari itu dilengkapi dengan alat kerapan kerbau guna mengelabui petugas.
Tiba di Seteluk KSB kedua tersangka bertemu dengan saksi Joni (pembeli) yang sebelumnya telah dikontak via HP kalau ada ternak kerbau yang akan dijual, namun sebelum transaksi terlebih dahulu sejumlah surat ketiga ekor kerbau itu diperiksa oleh pembeli ternyata tercatat hanya ada surat ternak kuda dan satu kerbau yang tidak sesuai dengan aslinya (palsu), sehingga Joni segera menelpon anggota Polsek Seteluk KSB yang kebetulan telah mendapat informasi dari koordinasi yang dilakukan pihak Kepolisian Sumbawa dan tanpa ampun kedua pelaku ditangkap dan diamankan bersama barang bukti 3 ekor kerbau, sebuah mobil angkutan Pick-Up dan barang lainnya ke Polsek setempat untuk proses hukum lebh lanjut, sedangkan kedua tersangka lainnya yang tidak ikut ke Seteluk mendengar temannya tertangkap kabur meninggalkan kampung halamannya di Ai Puntuk, dimana kedua tersangka dikenai dengan pelanggaran pidana Pasal 363 (1) ke – 1 dan 4 jo psl 480 (1) jo psl 55 (1) ke-1 KUHP.