• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Wisata

NELAYAN TANGKAP IKAN DENGAN BAHAN KIMIA DIVONIS 8 BULAN

redaksi by redaksi
September 13, 2016
in Wisata
0
1
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penangkapan ikan dan gurita laut menggunakan bahan kimia yang dilarang, seorang nelayan bernama Zakir (38) yang beralamat di Dusun Kalibaru Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas, Rabu (07/09) sore di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar divonis bui selama 8 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 84 ayat (1) jo psl 8 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo psl 53 ayat (1) KUHP.
Pada persidangan terbuka untuk umum itu, majelis hakim diketuai Hj Sri Sulastri SH MH didampingi hakim anggota Hari Suprianto SH MH dan Agus Supriyono SH menandaskan bahwa atas perkara yang terjadi dalam kawasan pengelolaan perairan laut Indonesia tepatnya di pesisir pantai Meno Kecamatan Rhee tersebut disamping dikenai hukuman badan Zakir juga dikenai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 2.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Sejumlah barang bukti berupa 1 ekor ikan, 5 ekor gurita, alat penangkap ikan, racun kimia Duppont Lannate 40 SP, sebuah sampan dengan mesin diesel merk Jiandong 16 PK dll dinyatakan dirampas negara untuk dimusnahkan.
Mendengar dirinya dihukum pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana selama 1 tahun dan 2 bulan penjara potong tahanan disertai denda Rp 2.000.000 Subsider 2 bulan kurungan, Zakir tanpa berpikir panjang langsung menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum Feddy Hantyo Nugroho SH seperti biasa menyatakan pikir-pikir.

Previous Post

DUA PENCURI TERNAK AI PUNTUK DIJEBLOSKAN KE PENJARA * Dua Pelaku masuk dalam DPO Polisi

Next Post

RUMAH PNS DISATRONI MALING

redaksi

redaksi

Next Post

RUMAH PNS DISATRONI MALING

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.