Sumbawa Besar, Gaung NTB
Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penangkapan ikan dan gurita laut menggunakan bahan kimia yang dilarang, seorang nelayan bernama Zakir (38) yang beralamat di Dusun Kalibaru Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas, Rabu (07/09) sore di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar divonis bui selama 8 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 84 ayat (1) jo psl 8 ayat (1) UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo psl 53 ayat (1) KUHP.
Pada persidangan terbuka untuk umum itu, majelis hakim diketuai Hj Sri Sulastri SH MH didampingi hakim anggota Hari Suprianto SH MH dan Agus Supriyono SH menandaskan bahwa atas perkara yang terjadi dalam kawasan pengelolaan perairan laut Indonesia tepatnya di pesisir pantai Meno Kecamatan Rhee tersebut disamping dikenai hukuman badan Zakir juga dikenai kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 2.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Sejumlah barang bukti berupa 1 ekor ikan, 5 ekor gurita, alat penangkap ikan, racun kimia Duppont Lannate 40 SP, sebuah sampan dengan mesin diesel merk Jiandong 16 PK dll dinyatakan dirampas negara untuk dimusnahkan.
Mendengar dirinya dihukum pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut pidana selama 1 tahun dan 2 bulan penjara potong tahanan disertai denda Rp 2.000.000 Subsider 2 bulan kurungan, Zakir tanpa berpikir panjang langsung menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum Feddy Hantyo Nugroho SH seperti biasa menyatakan pikir-pikir.