• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Wisata

PEMBUNUH PACAR DI MALUK DIVONIS 14 TAHUN PENJARA

redaksi by redaksi
September 13, 2016
in Wisata
0
1
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Terdakwa Joyo Saputro alias Joyo (18) menyatakan menerima vonis penjara 14 tahun yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang di PN Sumbawa Besar, Rabu (07/09) siang.
Majelis hakim diketuai Hari Suprianto SH MH dengan hakim anggota Reza Tyrama SH dan Agus Supriyono SH menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP terhadap pacarnya sendiri yang terjadi awal Februari 2016 lalu itu.
Joyo yang duduk di kursi terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk Pengadilan Advocat Syamsuddin SH hanya bisa pasrah menerima vonis pidana yang lebih ringan setahun dari tuntutan tim Jaksa Cyrilus Iwan Santosa SH tersebut sedangkan penuntut umum seperti biasa menyatakan pikir-pikir.
Hakim dalam amar putusan pidananya sangat sependapat dengan dakwaan Jaksa tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Joyo Saputro, dengan memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait, keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan, maka perbuatan tindak pidana dengan perencanaan terlebih dahulu sengaja menghilangkan nyawa orang lain benar terbukti adanya yang terjadi pada hari Senin 1 Februari 2016 lalu sekitar Jam 20.30 Wita bertempat di TKP kebun milik Untung Suhari yang berada di Dusun Otakris Desa/Kecamatan Maluk KSB, yakni telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang tiada lain pacarnya sendiri korban berinitial Pr (17) yang tewas dengan sejumlah luka yang mengenaskan.

Previous Post

PENGADILAN GELAR SIDANG KONSINYASI SAMOTA * Uang Ganti Rugi Rp 1,5 Miliar Resmi Dititipkan

Next Post

RUMAH SEORANG WARGA UMASIMA DISATRONI MALING

redaksi

redaksi

Next Post

RUMAH SEORANG WARGA UMASIMA DISATRONI MALING

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.