Sumbawa Besar, Gaung NTB
Untuk mendukung informasi publik di Provinsi NTB, Komisi Informasi Provinsi NTB bekerjasama dengan BPM-PD dan Bagian Humas Setda Kabupaten Sumbawa menggelar Workshop Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Kepala Desa se NTB yang berlangsung di Aula Lantai 3 kantor Bupati Sumbawa, belum lama ini.
Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi NTB yang telah bekerjasama dengan BPM-PD dan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sumbawa yang menyelenggarakan kegiatan workshop tersebut.
“Saya memandang kegiatan workshop implementasi keterbukaan informasi di desa akan sangat membantu dalam membangun transparansi dan kredibilitas aparatur pemerintahan desa dalam mengelola dana desa di Kabupaten Sumbawa,” ujarnya.
Secara obyektif, kata H Mok—sapaan Wakil Bupati Sumbawa, diakui bahwa pemberlakuan peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi public, memerlukan berbagai instrumen pendukung mulai dari infrastruktur kelembagaan, pengelola informasi, SDM, piranti teknologi informasi, sampai dengan payung hukum di tingkat daerah.
Dari segi payung hukum jelas H Mok, Kabupaten Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, hingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik. Tentunya dengan adanya nomenklatur organisasi perangkat daerah yang baru. “Kami akan segera melakukan penyesuaian aturan terkait Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sumbawa,” katanya.
Dipahami bersama katanya, bahwa dana desa menjadi isu utama dibandingkan dengan isu-isu lain tentang desa. Hal tersebut dikarenakan dengan besarnya anggaran desa yang digelontorkan pemerintah pusat, maka penting bagi semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan dana desa.
“Harus ada keterbukaan dan kejujuran, Semua anggaran yang terpakai harus mempunyai pertanggungjawaban yang baik dan berkualitas, ada bukti bahwa rakyat ikut merasakan, Partisipasi masyarakat harus didorong dan dilibatkan dalam pelaksanaan anggaran dana desa,”
paparnya.
Untuk itulah kata H Mok, hari ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama dengan Komisi Informasi Provinsi NTB melakukan upaya agar pemerintahan desa memiliki kredibilitas dalam mengelola dana desa tersebut melalui transparansi pemanfaatan dana desa.
“Saya berharap melalui workshop ini, seluruh peserta dapat memahami dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan baik, sehingga akan sangat membantu dalam melaksanakan program-program pembangunan yang menggunakan dana desa dan membutuhkan partisipasi masyarakat,” harapnya.
Yang tidak kalah pentingnya kata H Mok, adalah memahami klasifikasi informasi yang dimiliki desa, “Jangan sampai terjadi, apa yang seharusnya bisa diketahui publik, tetapi justru dirahasiakan, sementara informasi yang seharusnya harus kita rahasiakan justru kita sampaikan kepada publik,” demikian H Mahmud Abdullah.