• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Wisata

SETUBUHI MURID, OKNUM GURU HONORER DIMEJAHIJAUKAN

redaksi by redaksi
September 21, 2016
in Wisata
0
1
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Terdakwa HS (26) oknum guru honorer pada sebuah MA swasta di Kecamatan Tarano Sumbawa diajukan ke meja hijau Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Senin (19/09) kemarin oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Dina Kurniawati SH, karena terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan seorang anak yang tiada lain muridnya sendiri sebut saja Mawar (17) bukan nama sebenarnya, sehingga oknum guru itu diancam dengan pelanggaran sejumlah pasal pidana berlapis.
Di hadapan sidang yang dikendalikan ketua majelis hakim Hari Suprianto SH MH dengan hakim anggota Reza Tyrama SH dan Agus Supriyono SH didampingi Panitera Pengganti Lisa Eliyanti SH yang juga dihadiri penasehat hukum terdakwa yang sengaja didatangkan dari Bima Advocat A Ika Ernawati SH itu, Jaksa Dina Kurniawati SH dalam dakwaannya mengungkapkan kronologis kejadian kasus persetubuhan yang dilakukan terdakwa HS itu terjadi pada hari Selasa 26 April 2016 lalu sekitar pukul 11.00 Wita berkali-kali disejumlah tempat terhadap korban perempuan sbut saja Mawar (17) bukan nama sebenarnya yang tiada lain muridnya sendiri yang masih duduk dibangku kelas III.
Perbuatan tindak pidana persetubuhan itu dilakukan dengan cara tipu muslihat merayu anak untuk bersetubuh dengannya selaku tenaga pendidik diawali dengan ancaman dan paksaan saat bertemu korban disekolahnya diajak kedalam kamar mandi hingga berlanjut dilokais pantai maupun disebuah hotel, dimana adegan layak sensor itupun direkam video oleh pelaku dan perbuatan tersebut diketahui secara tak sengaja oleh istri terdakwa pada saat membuka laptop suaminya terpampang dengan jelas berbagai adegan layaknya suami istri.
Melihat video rekaman itu istri terdakwa mendatangi orang tua korban yang dikenalnya sebab tidak jauh dari rumahnya itu sehingga rekaman video terdakwa dan korban itupun diperlihatkan membuat orang tua korban tak terima segera menempuh langkah hukum melaporkan perbuatan tidak senonoh oknum guru honorer itu kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, dan akibat perbuatannya pidana itu terdakwa HS didakwa dengan pelanggaran Pasal 81 (1) jo psl 81 (3) jo psl 81 (2) UU No 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 5 – 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum tersebut, maka untuk membuktikan unsur dakwaannya Jaksa Dina Kurniawati SH langsung mengajukan 5 orang saksi terkait sekaligus terdiri dari korban, kedua orang tua korban, bibi korban dan teman korban dengan menjelaskan panjang lebar tentang perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa, dimana saat itu kendati terdakwa mengakui telah melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dan ancaman, ujarnya. Karena pemeriksaan sejumlah saksi terkait dan terdakwa dinilai cukup maka hakimpun menunda sidang hingga Senin (26/09) mendatang untuk memberikan kesempatan kepada jaksa mengajukan tuntutan pidananya.

Previous Post

41 Combine Harverster Diberikan Kepada Kelompok Tani

Next Post

DUA OKNUM PNS OVERSPEL NYATAKAN BANDING *Tak Terima Divonis Pidana 6 Bulan Penjara

redaksi

redaksi

Next Post

DUA OKNUM PNS OVERSPEL NYATAKAN BANDING *Tak Terima Divonis Pidana 6 Bulan Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.