Sumbawa Besar, Gaung NTB
Kebiasaan warga masyarakat lebih senang meyimpan uang dirumah daripada di bank sebaiknya tidak dilakukan karena dinilai tidak aman, seperti kasus tindak pidana pencurian yang menimpa korban Ery Suryanto (44) lelaki Wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa uang tunai miliknya sebanyak Rp 2,2 Juta yang sengaja disimpan dirumah kebun miliknya di kawasan Labuan Badas Sumbawa justru raib digasak maling yang datang menyatroninya, dan kini kasusnya sedang dalam proses penanganan penyelidikan intensif pihak Kepolisian.
Kasus pencurian dirumah kebun milik pelapor/korban Ery Suryanto yang berada dikawasan Desa Labuan Badas Kecamatan Labuan Badas Sumbawa tersebut terjadi pada hari Minggu 18 September 2016 sekitar pukul 24.00 Wita, awalnya ketika itu diketahui oleh saksi Fitrahuddin yang sedang duduk di barugak tak menduga melihat pelaku keluar dari arah dapur rumah kebun milik korban lantas saksipun berinisiatif memeriksa rumah korban ternyata isi rumah dalam keadaan berantakan dan teracak-acak sehingga saksi berteriak minta tolong dan korban yang mendengar teriakan tersebut segera berlari menuju TKP.
Betapa kagetnya korban ketika masuk kedalam rumah kebun yang telah berantakan isinya itu, dna bahkan ketika memeriksa uang tunai sebesar Rp 2,2 Juta yang sengaja disimpan dan ditaruh dimeja rias sebelumnya ternyata sudah tidak ada alias hilang dan raib digasak maling misterius yang tak dikenal, dan atas kejadian itu korbanpun segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasubag Humas Polres Sumbawa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo kepada Gaung NTB kemarin membenarkan adanya kasus pencurian yang terjadi dirumah kebun milik korban Ery Suryanto yang berada dikawasan Labuan Badas Sumbawa tersebut, dan kasusnya telah tercatat dalam laporan Polisi nomor LP/626/IX/2016/SPKT Resort Sumbawa untuk proses penyelidikan intensif bagi pelakunya.