Sumbawa Besar, Gaung NTB
Hamzah (18) oknum pelajar yang bermukim di Dusun Olat Rarang Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas tidak dapat menerima kenyataan pahit kalau sepeda motor miliknya telah digelapkan, sehingga ia dengan terpaksa mempolisikan oknum pemuda berinitial Ad teman yang dikenalnya itu melalui proses hukum pidana kepada pihak yang berwajib Rabu (21/09) kemarin.
Kasusnya sendiri terjadi pada hari Senin 19 September 2016 sekitar pukul 13.00 Wita bertempat di TKP sebuah kos-kosan belakang Toko Boxi yang berada dikawasan Kelurahan Brang Bara Sumbawa, dimana saat itu pelapor/korban diditangi oleh pelaku (teman) yang dikenalnya bernama Ad untuk meminjam sepeda motor miliknya Honda Supra warna hitam dengan Nopol EA 5978 AE yang disaksikan rekan lainnya Apriansyah pelajar yang beralamat di Kelurahan Brang Biji, dengan alasan untuk suatu keperluan sebentar.
Namun, setelah ditunggu-tunggu sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan ternyata sepeda motor miliknya itu tidak dikembalikan sehingga pencarianpun dilakukan dan bahkan saat berusaha dihubungi kealamatnya yang bersangkutan (pelaku Ad) tidak berhasil ditemui dan diduga menghilang entah kemana bersama motor pinjamannya itu, dan akibatnya korban menderita kerugian material sekitar Rp 8.000.000 dan kasusnya segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Penggelapan sebuah sepeda motor milik oknum pelajar itu benar terjadi terang Kasubag Humas Polres Sumbawa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo kepada Gaung NTB kemarin, dan kasusnya telah tercatat dalam laporan Polisi nomor LP/633/IX/2016/SPKT Resort Sumbawa guna proses penyelidikan intensif bagi pelakunya.