Sumbawa Besar, Gaung NTB
Hal yang sepele (kecil) dapat menjadi besar dan berujung pidana, jika salah satu pihak tidak dapat menahan dan mengendalikan diri dari emosi yang berlebihan, seperti kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa korban perempuan berinitial EY (34) karyawan swasta yang beralamat di Dusun Songkar B Desa Songkar Kecamatan Moyo Hilir ini tak terima diperlakukan dengan kasar oleh perempuan berinitial As (38) karyawan honorer yang beralamat di Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, dengan terpaksa menempuh upaya hukum ke Polisi karena penganiayaan yang menimpa korban menderita luka dan sakit disekujur tubuhnya akibat dipukul menggunakan balok kayu.
Kasusnya sendiri terjadi pada hari Rabu 21 September 2016 sekitar pukul 14.30 Wita bertemat di TKP rumah kediaman pelapor yang berada di Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa, berawal ketika itu korban sepulang kerja mendatangi rumah pelaku/terlapor untuk mengambil kunci gerbang rumah miliknya dengan cara membangunkan cucu pelaku, membuat pelaku keberatan dan secara tiba-tiba menjambak rambut korban lalu memukul perut dan pinggang korban menggunakan balok kayu sebanyak satu kali lantas meremas mulut korban membuat korban menderita luka memar dan lecet, tak terima dengan perbuatan pelaku tersebut korbanpun segera meluncur ke Mapolres Sumbawa untuk melaporkan apa yang dialaminya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus tindak pidana penganiayaan tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Sumbawa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Waluyo kepada Gaung NTB kemarin, dan kasusnya telah tercatat dalam laporan Polisi nomor LP/634/IX/2016/SPKT Resort Sumbawa guna proses penyelidikan intensif aparat Kepolisian, tukasnya.