• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Wisata

Pelaksanaan Pilkades Serentak di KSB Bakal Cacat Hukum

redaksi by redaksi
September 24, 2016
in Wisata
0
1
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taliwang, Gaung NTB
Tampaknya sampai saat ini Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) belum membuat regulasi tekhnis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, kendati beberapa pihak telah menyampaikan hal itu.
Sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) setempat, Kamaruddin SH, mendorong pemda untuk segera merampungkan regulasi teknis dan perangkat pendukung Pilkades 16 desa di KSB,  karena pelaksanaannya rentan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
menurut Kamaruddin, pihaknya berkewajiban memberikan saran dan masukan kepada DPRD dan pemda, agar menghentikan seluruh tahapan Pilkades yang sudah berjalan saat ini, mengingat dasar hukum yang dijadikan pijakan oleh PPKD cacat hukum. “Harapan kita tentunya penyelenggaraan Pilkades harus berjalan dengan aman tertib dan lancar sesuai aturan hukum yang berlaku, agar kualitas demokrasi di KSB dari waktu ke waktu semakin baik,” harapnya. Berdasarkan hasil analisis faktual, tahapan Pilkades yang dibuat oleh BPMPD sebagai acuan pelaksanaannya tidak memiliki legal standing, karena bukan Yurisdiksi dari BPMPD. “Tapi merupakan kewenangan dari PPKD Kabupaten yang dibentuk oleh bupati yang diterbit melalui SK sesuai Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades,” terangnya.
Atas dasar itu, ia menilai potensi kegaduhan dalam Pilkades mutlak terjadi. Karena itu PPKD Kecamatan dan Kabupaten, selaku unsur vital penyelenggara yang bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa harus segera dibentuk.
Di samping itu, rancangan Perbub juga masih tumpang tindih, seperti pengaturan seleksi tentang batas maksimum 5 orang calon kades juga syarat konflik, karena melanggar hak -hak dasar warga negara dalam berdemokrasi.
Mestinya sambung Kamaruddin, SKPD terkait bersama DPRD melakukan pengkajian yang matang dalam merumus Perda dan Perbub dengan melibatkan  staleholders terkait, agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaannya. “Dari 16 desa yang melaksanakan Pilkades, tidak seluruhnya menjalankan tahapannya dengan dasar belum diterbitkannya regulasi dan perangkat teknis pendukung penyelenggaraannya,” pungkasnya.

Previous Post

Bupati KSB Serahkan 225 Sertifikat Lahan Transmigrasi

Next Post

Ratusan Warga Pesisir dan Pulau Kecil Dapat Bantuan UEP

redaksi

redaksi

Next Post

Ratusan Warga Pesisir dan Pulau Kecil Dapat Bantuan UEP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.