Sumbawa Besar, Gaung NTB
Terdakwa MA alias alias Alen (35) oknum tenaga honorer pada sebuah UPTD di KSB, Rabu siang (21/09) kemarin diajukan kemeja hijau oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Dina Kurniawati SH untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana Traficking yang dilakukan medio Mei 2016 lalu, dan dihadapan sidang tertutup untuk umum yang berlangsung diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dikendalikan ketua majelis hakim Hari Supriyanto SH MH dengan hakim anggota Reza Tyrama SH dan Agus Supriyono SH didampingi Panitera Pengganti Abdul Gofur SH, Jaksa Dina Kurniawati SH langsung mengajukan dua orang saksi yakni saksi korban dan seorang petugas dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, membuat terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya yang ditunjuk Pengadilan Advocat Syamsuddin SH, tak dapat berbuat banyak kecuali membenarkan sebagian besar keterangan saksi.
Terdakwa diajukan kepersidangan dalam kasus tindak pidana traficking yang terjadi pada hari Rabu 11 Mei 2016 lalu sekitar pukul 24.00 Wita bertempat di TKP sebuah rumah kost Gang Ogan lingkungan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang KSB, yakni terdakwa telah dengan sengaja mendapatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan penjualan/perdagangan anak.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara terdakwa mendapat pesanan dari seorang teman yang dikenalnya berinitial DC alias Deki melalui jaringan telepon yang meminta agar terdakwa dapat mencarikan seorang perempuan untuk melakukan pelayanan seks berhubungan badan layaknya suami istri, sehingga terdakwa menyatakan siap dan saat bertemu dengan lelaki Deki ( pemesan ) terdakwapun menerima uang pembayaran sebesar Rp 400.000, untuk kemudian terdakwa menghubungi rekannya bernama IC (DPO) serta bersama-sama dengan Wira dan Jerys pergi menjemput korban seorang perempuan muda belia sebuat saja Bunga (14) bukan nama sebenarnya yang sedang tidur dikamar kostnya.
Korban Bunga diajak paksa untuk dapat ikut bersama terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor menuju ketempat Deki yang telah menunggu di TKP, dimana usai menyerahkan korban ketangan pemesan, terdakwapun pergi bersama temannya dengan menggunakan uang pembayaran yang diterima sebesar Rp 400.000 untuk membeli makanan, minuman, bensin motor dan membeli minuman keras, namun belum sempat korban digarap oleh pemesannnya sejumlah aparat Kepolisian KSB datang mengamankan korban dan menangkap pelaku traficking tanpa berkutik bersama sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatan terdakwa yang dengan sengaja mengeksploitasi anak secara seksual, maka Jaksa Dina Kurniawati SH mengancam dengan sejumlah pasal pidana berlapis melanggar Pasal 76f jo psl 83 jo psl 76i jo psl 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Sidangun ditunda hingga Rabu mendatang untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa mengajukan saksi lainnya.