Sumbawa Besar, Gaung NTB
Dalam penataan ruang, perlu peran aktif pemerintah dan masyarakat sehingga terbangun sinergisitas, karena peran dari kedua pihak ini akan menentukan penataan ruang yang baik dan benar, hal ini disampaikan Asisten II Sekda Sumbawa, Drs H Muhammading, MSi, dalam arahannya pada saat Sosialisasi Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB bersama Bappeda Sumbawa, di Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (20/09), lalu.
Disampaikan H Ading—sapaan akrab Asisten II, bahwa laju pembangunan akhir-akhir ini cukup pesat, terkadang pembangunan tersebut lolos dari pantauan pemerintah ataupun dipantau dan disaksikan namun ada pembiaran, karena ada rasa acuh, sehingga menjamur pembangunan secara tidak terkendali, akibatnya timbullah kesemrautan, hal itu terjadi karena berbagai macam kepentingan dan persoalan.
Oleh karena itu kata H Ading, melalui kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan akan adanya Sinergisitas antara masyarakat dengan pemerintah utamannya masyarakat karena Pemda tidak mungkin maksimal melakukan penataan dan pengawasan manakala tidak ada dukungan dari masyarakat, demikian juga sebaliknya pemenrintah juga akan kesulitan melakukan penataan tanpa dukungan dari masyarakat.
“Yang paling baik adalah terbangunnya sinergisitas antara masyarakat dan pemerintah dalam penataan ruang ini,” jelasnya.
Dengan demikian sambungnya, maka pembangunan yang akan selaras, tidak kumuh, tidak gaduh, sehingga pembangunan tertata dengan baik, semua berfungsi dan berada pada tempatnya.
Untuk diketahui jelas H Ading, bahwa pemerintah telah menetapkan fungsi ruang masing-masing, seperti kawasan pariwisata, kawasan hutan, kawasan industri, kawasan pemukiman, dan kawasan lainnya, sehingga tidak boleh dilanggar penggunaanya. “Apabila terjadi pelanggaran terhadap fungsi ruang tersebut, akibatnya selain melanggar aturan juga akan terjadi kesemrautan,” ujarnya.
Oleh karena itulah kata H Ading, perlu adanya sosialisasi ini agar terbangun kesamaan pemahaman dan pemikiran antara pemerintah dan masyarakat sehingga terjadi keserasian dalam implementasi di dalam masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas PU Provinsi NTB, yang diwakili oleh Kabid Tata Ruang, Al Imran, ST, dalam sambutannya menyampaikan bahwa latar belakang kegiatan sosialisasi itu digelar karena sesuai amanat UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Perda RTRW Kabupaten Sumbawa, yang perlu disampaikan kepada masyarakat agar peran masyarakat dapat terlaksana dengan harmonis.
Sasaran dalam kegiatan tersebut jelasnya, yakni semua komponen masyarakat seperti LSM, Kalangan Akademisi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Kelompok Pemuda. “Penataan ruang ini tidak akan terlaksana dengan baik, malau masyarakat tidak dilibatkan di dalammnya,” katanya.
Oleh karena itu kedepan kata Al Imran direncanakan kegiatan sosialisasi akan dilakukan lebih luas lagi hingga di tingkat kecamatan.