Sumbawa Besar, Gaung NTB
Ratusan warga masyarakat Desa Lito Kecamatan Moyo Hulu Kamis (22/09) pagi sekitar pukul 09.00 Wita beramai-ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, mereka datang bukan untuk melakukan aksi demo tetapi semata-mata datang untuk memberikan dukungan dan menyaksikan langsung jalannya proses persidang perdana atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Calon Kades Lito Irwandi HS (penggugat) terhadap tergugat I Panitia Pelaksana Pilkades Lito maupun tergugat II Maswarang Calon Kades Lito sesuai dengan register perkara nomor 46/Pds.G/2016/PN SBW tertanggal 9 September 2016 lalu, yang dikendalikan ketua majelis hakim Hari Supriyanto SH MH didampingi hakim anggota Reza Tyrama SH dan Agus Supriyono SH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto.
Ratusan massa datang menggunakan dua buah truck angkutan, sebuah Pick-Up dan puluhan sepeda motor massa pendukung penggugat calon Kades Lito Kecamatan Moyo Hulu Irwandi HS tersebut terlihat memenuhi ruang sidang utama Cakra dengan mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian Resort Sumbawa yang dipimpin langsung Kabag Ops Komisaris Polisi (Kompol) Syafruddin, dengan agenda utama pembacaan gugatan penggugat Irwandi HS, sementara tergugat Panitia Pelaksana Pilkades Lito dan Maswarang Calon Kades Lito menyerahkan kuasa hukum khususnya kepada Advocat/Pengacara Sobaruddin SH.
Penggugat Irwandi HS yang tampil sendiri tanpa menggunakan kuasa hukum itu dengan lantang dan tegas membacakan gugatan PMH terhadap tergugat I Panitia Pelaksana Pilkades Lito dan Calon Kades Maswarang itu dengan dalil dan alasan yang intinya mengungkapkan sejumlah temuan penyimpangan yang terjadi pada pemilihan Kades Lito yang berlangsung 13 Agustus 2016 lalu khususnya di TPS 1 ditemukan adanya penggelembungan suara dan memanipulasi data suara atas nama Calon Kades Maswarang, bahkan ada ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah wajib pilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT-Tb) dengan jumlah wajib pilih yang memberikan hak suara dan yang tidak memilih atau ada wajib pilih sebanyak 90 orang yang tidak jelas.
Disamping itu, ungkap Irwandi HS juga ditemukan adanya kesalahan pada tahapan penyusunan DPT-Tb yakni DPT-Tb dimaksud dilakukan hingga H-1, terjadinya manipulasi data/identitas pemilih dalam DPT didalam rekapitulasi DPT di TPS 3 serta ada pemilih yang tidak terdaftar menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP atau identitas dokumen kependudukan lainnya, sehingga perbuatan kedua tergugat I – II Panitia Pelaksana Pilkades dan calon Kades Maswarang telah melanggar aturan hukum dan perundangan yang berlaku khususnya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pilkades yang didukung dengan rekomendasi hasil temuan penyimpangan dari Panitia Pengawas Pilkades.
Oleh karena itu Irwandi HS meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan kedua tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), cacat hukum dan tidak sah penetapan tergugat II Maswarang sebagai Kades terpilih dalam Pilkades Lito dan menyatakan pelaksanaan Pilkades Lito diulang, serta menyatakan ditangguhkan dan ditunda pelantikan Kades Lito terpilih sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) dan hal ini juga harus menjadi perhatian Pemda Sumbawa, pungkasnya.
Sidang yang berlangsung singkat kurang dari sejam tersebut berjalan dengan aman dan lancar, sebab ratusan massa warga Desa Lito langsung pulang yang dikawal khusus mobil patroli Polisi untuk kemudian menuju kantor BPMPD Sumbawa untuk melakukan dialog sekaligus mendesak Pemda Sumbawa melalui Kepala BPMPD Sumbawa Tarunawan S.Sos agar dapat menunda pelantikan Kades Lito terpilih sampai dengan adanya keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.