• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa Barat

Aparat Hukum Harus Tanggap Fakta Dugaan Pelanggaran Hukum

redaksi by redaksi
October 1, 2016
in Sumbawa Barat
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taliwang, Gaung NTB
Kepolisian Sumbawa Barat diingatkan untuk peka dan fokus terhadap penegakan hokum, di samping menjadi pelayan dan pengayom masyarakat. Keterlibatan kepolisian dalam program strategis pemerintah seperti Program Daerah Pembangunan Gotong Royong (PDPGR), diharapkan tidak menjadi batu sandungan aparat untuk bertindak tegas dan tutup mata terhadap pelanggaran hukum dan timbulnya kerugian keuangan negara.
Apalagi data menunjukkan program PDPGR ini, diduga sarat dimanfaatkan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Seperti diketahui, kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, dilibatkan sebagai pembina dalam program PDPGR ini. Perda No. 3 Tahun 2016 jelas mengatur fungsi pengawasan dan pembinaan dua institusi penegakkan hukum itu.
Laporan telah banyak masuk mengenai maraknya penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos), yang disalahgunakan. Jamban di alokasikan anggarannya melalui Bansos.
Tidak kurang ada hampir 6000 jamban telah dibuat. Alokasi anggaran ini hanya didasari Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Padahal Perkada sesuai peraturan Permendagri 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian alokasi dana hibah dan bansos, perkada hanya dasar usulan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dinas.
Selanjutnya, RKA dibahas dan diusulkan melalui panitia anggaran DPRD sebelum di sahkan dalam Perda APBD ditahun berikutnya.
Bansos Jamban tidak dialokasikan dalam APBD 2016, tapi, programnya telah dieksekusi terlebih dahulu. Uangnya dari mana. Selanjutnya, Kejaksaan telah menerima informasi dan laporan mengenai alokasi dana bansos Jamban ini ternyata di pihak ketigakan.
Pemerintah melalui agen PDPGR diduga menunjukkan perusahaan untuk mengadakan spandek, kloset dan lain lain. Bahkan Gaung NTB, sudah berulang kali memuat fakta ini dan bukti bukti dugaan pelanggaran tersebut, namun kepolisian dan kejaksaan sejuah ini tidak bergeming atas fakta yang ada.
Belum lagi, terdapat laporan kelebihan pembayaran dana jamban di beberapa daerah terpencil. Kenapa kelebihan, sebab jamban didaerah terpencil diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB.
Informasi ini dilaporkan bahkan telah sampai ke tangan Bupati Dr H W Musyafirin, MM, namun tidak ditanggapi serius. Data ini dinilai rawan pelanggaran hukum. Kedekatan pemerintah dengan aparat penegak hukum seharusnya menjadi bahan evaluasi dan pengawasan internal untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan keuangan dan kerugian yang timbul.
Jika fakta ini terus terjadi, lantas apa fungsi dari kejaksaan dan kepolisian.
Sebelumnya, Bupati setempat, DR H W Musyafirin, MM, mengaku berterimakasih kepada media menyusul banyaknya kritikan dan masukan terkait masalah jamban ini di lapangan. Ia mengaku Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan intensif soal program ini.
Bahkan kepala daerah mengakui, hasil evauasi menyebutkan banyak dari agen PDPGR ini kurang mengerti fungsi kelembagaan PDPGR serta garis koordinasi.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Andy Hermawan, SIK, ketika dikonfirmasi Gaung NTB, belum dapat memberikan keterangan soal bagaimana evaluasi kepolisian terhadap program PDPGR sejauh ini sebagai pembina. Kondisi yang sama ketika ketika masalah ini ditanyakan kepada Kajari Sumbawa, Paryono, juga tidak menjawab.
Penyediaan perangkat tehnologi informasi guna mempermudah layanan kepada masyarakat menjadi prestasi tersendiri. Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) berhasil meningkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Citra humanis dan sosial menjadi perekat utama antara polisi dan masyarakat di desa desa. Di sisi lain, hubungan pemerintah dengan kepolisian sangat bagus. Kerjasama institusi penegakkan hukum diharapkan bentuk dari soliditas memperkuat fungsi masing masing.
Polisi sebagai pelayan, pengayom dan penegakkan hukum demikian juga kejaksaan. Sementara pemerintah sebagai regulator dan pelaksanaan fungsi pelayanan dan pengelolaan uang dari pajak rakyat untuk digunakan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai kerjasama insitusi ini justru keluar dari amanat undang undang yang melekat kepada mereka.

Previous Post

Ketua DPRD KSB Minta Pembanguan Pasar Jereweh Dihentikan

Next Post

479 PAUD Nikmati BOP 25 Lembaga Masih Terkendala Pemberkasan

redaksi

redaksi

Next Post

479 PAUD Nikmati BOP 25 Lembaga Masih Terkendala Pemberkasan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.