• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

SIDANG PILKADES LITO, TERGUGAT NILAI GUGATAN IRWANDI KABUR

redaksi by redaksi
October 2, 2016
in Sumbawa
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Sidang kali kedua atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Calon Kades Lito Irwandi HS terhadap tergugat Panitia Pilkades dan Maswarang Kades Lito terpilih didampingi kuasa hukumnya Advocat Sobaruddin SH, Selasa (27/09) kemarin berlangsung diruang sidang utama Cakra Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dipimpin majelis hakim diketuai Hari Suprianto SH MH dengan hakim anggota Reza Tyrama SH dan Agus Supriyono SH didampingi Panitera Pengganti Heri Trianto disaksikan ratusan massa pendukung kedua kubu Calon Kades dengan mendapat pengawalan ketat puluhan aparat Kepolisian Resort Sumbawa berlangsung aman tertib dan lancar dengan agenda pembacaan jawaban (Eksepsi) para tergugat diwakili Advocat Sobaruddin SH yang menilai gugatan Penggugat Irwandi HS yang maju sendiri tanpa didampingi penasehat hukum itu “Tidak Jelas atau Kabur” (Obscuur Libels) sehingga sepantasnya gugatan Penggugat ditolak dan tidak dapat diterima.
Obe Kananta Jangi akrab Advocat Sobaruddin SH ini disapa dalam eksepsi setebal 8 halaman tersebut mengemukakan sejumlah alasan kenapa gugatan Penggugat Irwandi HS dinilai tidak jelas dan kabur, karena setelah pihaknya selaku tergugat mencermati gugatan Penggugat ternyata tidak cermat dalam menyusun gugatannya disebabkan penggugat keliru dalam menarik salah satu pihak sebagai tergugat (Gemis Aanhoedarmigheid) serta gugatan penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libels) dengan demikian gugatan Penggugat mengandung cacat formil, dimana keputusan Panitia Pilkades Lito Kecamatan Moyo Hulu Nomor 04 Tahun 2016 tentang penetapan calon Kades Lito terdapat dua orang yakni Maswarang (1) dan Irwandi HS (2) sehingga tidak dapat ditarik sebagai tergugat karena proses Pilkades tergugat II Maswarang hanyalah sebagai peserta pemilihan belaka dan sama sekali tidak menjadi pihak penyelenggara Pilkades sebagaimana mustinya tugas dan fungsi serta tanggung jawab lembaga penyelenggara Pilkades yaitu BPD, Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas dan KPPS, sehingga sudah jelas dan nyata bahwa Penggugat salah sasaran pihak yang digugat, oleh karena itu maka gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Begitu pula gugatan para pihak (Plurium Litis Consortium) terang Sobaruddin SH, mengingat didalam Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa terdapat beberapa pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara langsung dalam proses Pilkades yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pemilihan, Panitia Pengawas dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dimana dalam gugatan Peggugat hanya menarik satu pihak saja sebagai tergugat dalam perkara Aquo yaitu panitia pemilihan tana menarik organ-organ lain yang juga mempunyai rangkaian tugas dan fungsi serta tanggung jawab yang tak terpisahkan dalam penyelenggaraan Pilkades Lito, sehingga pihaknya selaku kuasa hukum para tergugat berpendapat bahwa gugatan penggugat dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu maka gugatan penggugat harus dinyatakan tidak diterima, paparnya.
Apalagi didalam gugatan Penggugat Irwandi HS ternyata telah mencampuradukkan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan melanggar hukum, tidak secara rinci mendiskripsikan tentang adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para tergugat yang berakibat keada adanya kerugian pada diri penggugat serta tidak pula mendiskripsikan tentang data-data penting pendukung lainnya bagi terlaksananya kegiatan Pilkades Lito tetapi kenyataannya hanya secara sporadis mengutarakan tentang dugaan penggelembungan suara maupun perbuatan melawan hukum lainnya seperti adanya dugaan money politik yang tidak jelas ujung pangkal dan pelakunya, sehingga gugatan penggugat menjadi tidak jelas atau kabur, tandas Sobaruddin SH yang mendapat sambutan tepuk tangan dari massa pendukung Kades Lito terpilih, membuat ketua majelis hakim Hari Suprianto SH MH menegur pengunjung sidang.
Sidang yang berlangsung selama 30 menit dimulai Jam 09.15 hingga Jam 09.45 Wita itu akhirnya ditutup dengan ketukan palu oleh majelis hakim dan dilanjutkan pada sidang Jum’at 30 September 2016 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penggugat Irwandi HS menanggapi jawab tergugat melalui replik tertulis.

Previous Post

MENANG TIGA KALI TANAH ORONG SEPANG BELUM DIKUASAI

Next Post

SATRESNARKOBA BEKUK DUA PELAKU NARKOBA BONTONG

redaksi

redaksi

Next Post

SATRESNARKOBA BEKUK DUA PELAKU NARKOBA BONTONG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.