Sumbawa Besar, Gaung NTB
Dari lima orang terdakwa tindak pidana penyimpangan perbankan pada PD BPR Lumbung Kredit Pedesaan (LKP) Sumbawa tahun 2009-2010 lalu yang telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar maupun putusan banding Pengadilan Tinggi Mataram pada tahun 2012-2013 lalu, empat diantaranya Abdul Azis, Rafiah, Rosi Isnandar dan Sri Suryani akhirnya dijatuhi vonis pidana oleh majelis hakim agung tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia masing-masing selama 4 dan 5 tahun penjara disertai dengan kewajiban pembayaran denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar Subsider 1 bulan kurungan. Mereka kembali dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7/1992 yang telah dirubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan jo Psl 64 ayat (1) KUHP.
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melalui Panitera Muda Pidana Rabind Ranath Tagore SH ketika dikonfirmasi Gaung NTB di ruang kerjanya Kamis (3/11) kemarin membenarkan kalau dari lima terdakwa kasus LKP Sumbawa tahun 2009-2010 lalu yang telah menempuh upaya hukum kasasi ke MA, 4 orang terdakwa diantaranya telah turun putusan kasasi MA-nya. “Ya, benar sudah ada putusannya. Vonis pidananya bervariasi masing-masing selama 4 – 5 tahun penjara dengan pembayaran denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar Subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya.
Sedangkan seorang terdakwa lainnya atas nama Budiyono dengan Nomor perkara 158/Pid.B/2013/PN SBB yang telah dijatuhi vonis pidana tingkat PN Sumbawa Besar 18 Desember 2013 lalu selama 6 tahun penjara denda Rp 10 Miliar Subsider 3 bulan kurungan, dengan putusan banding PT Mataram 25 April 2015 dengan putusan pidana selama 5 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 10 Miliar Subsider 3 bulan kurungan itu sampai saat ini belum turun putusan kasasinya dari Mahkamah Agung.
Empat terdakwa yakni atas nama Abdul Azis oleh PN Sumbawa Besar dijatuhi vonis pidana selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 10 Miliar Subsider 3 bulan kurungan, dengan putusan banding PT Mataram selama 4 tahun denda Rp 1 Miliar Subsider 1 bulan kurungan. Ternyata putusan kasasi MA tertanggal 20 Januari 2015 menguatkan putusan PT Mataram.
Sedangkan terdakwa Rafiah yang sebelumnya ditingkat PN Sumbawa Besar dijatuhi putusan pidana selama 6 tahun penjara disertai dengan denda sebesar Rp 10 Miliar Subsider 3 bulan kurungan, dengan putusan banding PT Mataram selama 4 tahun penjara denda sebesar Rp 1 Miliar Subsider 1 bulan kurungan justru putusan kasasi MA menguatkan (sama) dengan putusan PT Mataram.
Sementara terdakwa Rosi Isnandar sebelumnya dijatuhi vonis pidana selama 6 tahun penjara disertai denda Rp 10 Miliar Subsider 3 bulan kurungan, dengan putusan banding PT Mataram selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 10 Miliar Subsider 3 bulan kurungan sama dengan putusan kasasi MA, begitu pula dengan terdakwa Sri Suryani yang sebelumnya oleh PN Sumbawa Besar divonis selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 10 Miliar Subsider 3 bulan kurungan justru putusan banding PT Mataram dan putusan kasasi MA menguatkan putusan majelis hakim PN Sumbawa Besar.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar Feddy Hantyo Nugroho SH ketika dikonfirmasi Gaung NTB kemarin terkait dengan putusan kasasi dari MA tersebut mengakui kalau pihak Kejaksaan baru saja menerima surat pemberitahuan petikan MA atas para terdakwa kasus LKP tersebut, namun sejauhmana pelaksanaan eksekusi bagi keempat terdakwa yang dijatuhi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut hingga kini pihak Kejaksaan belum dapat menentukan sikap karena masih harus menunggu dulu salinan putusan MA tersebut.