Taliwang, Gaung NTB
Tujuh warga yang terjaring dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), bersama TNI/Polri dan Sat Pol PP, disejumlah tempat hiburan di Kecamatan Taliwang, belum lama ini, dinyatakan harus menjalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Klinik BNN Pratama Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Ini berdasarkan hasil asissment, beberapa jam setelah terjaring dalam operasi gabungan tersebut, bahwa mereka positif menggunakan Methamphetamine (Sabu-sabu).
Mereka yang terjaring ini lima diantaranya RE (19), SW (29), RE (30), DA (25) dan SY (20), berprofesi sebagai Partner Song (PS). Sementara, dua lainnya AM (46) dan JY (35), adalah warga lokal yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
Asissment ini diberikan karena kondisi ketujuh orang ini belum sampai pada tahap memprihatinkankan. Itu dibuktikan kondisi fisik mereka diketahui tidak ada ketergantungan terhadap Narkoba.
Yang pasti mereka menggunakan barang haram tersebut, karena faktor situasional dan rekreasional.
Khusus AM dan JY mengkonsumsi Narkoba saat moment tertentu, ketika weekend bersama teman temannya. Sementara kelima PS ternyata masih dalam tahap coba-coba. Bahkan ada yang sama sekali baru mencoba. “Apapun alasannya dan disertai hasil asissment kami tidak akan lengah. Kami tetap memberikan prosedur wajib lapor terhadap ketujuhnya untuk mengikuti Rehabilitasi Rawat Jalan,” ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kompol Jolmadi, SPd.