• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

PENGADILAN MERASA DILECEHKAN Terkait PAW Anggota DPRD KSB dari Hanura

redaksi by redaksi
November 27, 2016
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Syafruddin Deni SE sebagai anggota pengganti antar waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) masa jabatan 2014 – 2019 yang dilakukan langsung oleh Ketua DPRD KSB Muhammad Nasir ST MM dalam sebuah sidang paripurna istimewa, Selasa (22/11), membuat pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar meradang.
Pasalnya, pada Senin (21/11) majelis hakim PN Sumbawa besar yang menangani gugatan permohonan melawan hukum (PMH) yang diajukan Penggugat Irawansyah S.Pd telah mengeluarkan putusan SELA dengan amar putusan tidak memperkenankan adanya PAW tersebut sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) namun DPRD KSB tetap melaksanakan pelantikan terhadap Syafruddin Deni SE berdasarkan SK Gubernur NTB.
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Hj Sri Sulastri SH MH dalam perbincangannya dengan Gaung NTB di Kantor Pengadilan setempat Rabu (23/11) menyatakan kekecewaannya. Sulastri merasa sangat dilecehkan oleh Gubernur/Wakil Gubernur NTB maupun DPRD KSB, karena produk hukum Pengadilan berupa putusan SELA Majelis Hakim yang diketuai Hari Supriyanto SH MH atas gugatan PMH dalam perkara nomor 42/Pdt.Sus Parpol/2016/PN.SBW tertanggal 21 November 2016 tidak diindahkan. “Padahal semestinya hukum harus ditaati, dihormati dan dijunjung tinggi semua pihak,” sesalnya.
Ini namanya pelecehan hukum, lanjut Hj Sri Sulastri SH MH, padahal putusan SELA yang telah dikeluarkan majelis hakim itu sendiri tentu telah disertai dengan pertimbangan dan dasar hukum yang jelas pula. Karena itu pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi dan ini merupakan preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan terjadi.
“Seharusnya sebagai pejabat-pemimpin menghormati, menghargai dan mentaati proses hukum maupun produk hukum yang ada. Ingat, hukum adalah panglima di negeri tercinta ini,” serunya. Mustimnya pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya pejabat itu sendiri yang tidak menaati produk hukum.
Oleh karena ia kembali mengeaskan bahwa secara pribadi dan Institusi dirinya mengaku kecewa karena dilecehkan. Belum tuntas satu persoalan, muncul persoalan baru.
Di sisi lain, menurut Hj Sri Sulastri, kalau dilihat dari kacamata hukum Irawansyah SPd masih sah sebagai anggota DPRD KSB sebab gugatan PMH yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Sumbawa Besar masih dalam proses hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Majelis hakim dalam putusan SELA tertanggal 21 November 2016 yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Hari Suprianto SH MH, dengan amar putusan mengadili (1) mengabulkan permohonan provisi Penggugat/Pemohon Irawansyah S.Pd tersebut, (2) Menyatakan menunda dan/atau tidak melaksanakan proses hukum apapun terkait dengan proses pergantian anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2014 – 2019 dari partai Hanura – Fraksi Indonesia Raya atas nama Irawansyah S.Pd selama proses perkara ini berlngsung sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde), dan (3) menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Adapun pertimbangan majelis hakim mengeluarkan putusan SELA dimaksud, dengan mempertimbangkan UU Partai Politik, pasal-pasal dalam Rbg UU No 17 Tahun 2014, Peraturan KPU No 22 tahun 2010 sebagaimana telah dirubah dengan peraturan KPU No 2 tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dimana jika anggota Parpol diberhentikan partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu majelis hakim perlu untuk mengeluarkan putusan pendahuluan atau putusan provisi dikaitkan dengan alat bukti P-16 provisi ini bersifat mendesak.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka selama proses/upaya hukum dilakukan oleh anggota Parpol yang di PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota atas dasar diberhentikan sebagai anggota Parpol (Penggugat dalam perkara Aquo), maka sudah seharusnya proses PAW tersebut untuk ditunda dan/atau tidak diproses sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara aquo. Bahwa majelis hakim sebelumnya menyatakan sikap putusan provisi menjadi satu dengan putusan akhir karena dalam persidangan awal belum ada bukti tambahan tertanggal 18 November 2016 yang didalamnya terdapat alat bukti P16 perihal SK Gubernur tentang pemberhentian anggota Dewan – DPRD KSB.
Oleh karena itu, tegas Hakim Hari Suprianto SH MH, setelah memperhatikan dengan seksama jawab jinawab para pihak di persidangan dan majelis hakim mempertimbangkan dasar hukum diatas, majelis hakim menyatakan menunda dan/atau tidak melaksanakan proses hukum apapun terkait dengan proses pergantian anggota DPRD KSB periode 2014 – 2019 atas nama Irawansyah S.Pd selama proses perkara ini berlangsung sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Previous Post

Kabupaten Sumbawa Juara 1 Dalam Lomba KRPL

Next Post

Anggota Polisi Gerebek Sebuah Homestay di Jalan Bypass EMPAT Orang POSITIF GUNAKAN NARKOBA

redaksi

redaksi

Next Post

Anggota Polisi Gerebek Sebuah Homestay di Jalan Bypass EMPAT Orang POSITIF GUNAKAN NARKOBA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.