• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa Barat

Hj Kasmiati ; “PAW Irawansyah Sudah Prosedural, Tanpa Melecehkan Hukum”

redaksi by redaksi
December 2, 2016
in Sumbawa Barat
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Taliwang, Gaung NTB
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Hj Sri Sulastri SH, MH, sempat mengutarakan kekecewaannya dan merasa sangat dilecehkan oleh Gubernur NTB, maupun Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), seperti yang dilansir Gaung NTB, edisi Kamis (24/11), karena sehari sebelumnya Pengadilan Negeri Sumbawa, telah mengeluarkan putusan sela atas gugatan perkara No. 42/Pdt.Sus parpol/2016/PN.SBW, tertanggal 21 November 2016, tidak dindahkan.
Hal itu terkait dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Syafruddin Deni SE, sebagai anggota PAW DPRD KSB, periode 2014-2019 pada sidang Paripurna Istimewa, Selasa (22/11) lalu, yang belakangan terus dihujani reaksi protes oleh Kubu Irawansyah SPd.
Sikap reaktif dari berbagai pihak ini ditanggapi dengan cukup tenang oleh Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Hanura Provinsi NTB Hj Kasmiati.
Dihubungi Gaung NTB, via seluler, Hj Kasmiati, mengatakan pada dasarnya gubernur mempunyai wewenang dalam mengeluarkan SK PAW, karena Irawansyah itu sudah diberhentikan oleh DPP Partai Hanura. “Lalu kalau dia tidak di PAW, maka dia bernaung dipartai apa,” ujarnya.
Menurutnya, adanya putusan sela dari Pengadilan Negeri Sumbawa, pada dasarnya hanya untuk mengulur-ngulur waktu PAW saja. Karena Putusan sela, merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan. Adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutuskan perkara yaitu memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara.
Dikatakannya, pada dasarnya sudah ada proses yang panjang dan sudah Inkrah, baik dari PN Mataram dan Mahkama Agung (MA), yang pada intinya tetap dikembalikan ke partai melalui Mahkamah Partai. “Sebenarnya sudah tidak ada lagi urusan dengan Pengadilan Negeri Sumbawa. Kalau sudah disetujui dan diproses oleh partai, sudah tidak ada masalah lagi secara undang-undang maupun aturan hukum,” tegasnya.
Pihaknya tidak mengerti sama sekali apa yang membuat Irawansyah, menggugat lagi, karena secara aturan hukum kasus gugatannya sudah ada Inkrah dari MA. “Akan tetapi waktu itu Partai Hanura masih menunda. Ketika sekarang itu partai sudah mengiyakan dan sudah memerintahkan untuk proses PAW, dan ini telah dilanjutkan melalui KPUD KSB, DPRD KSB dan Gubernur NTB, selaku yang membuat SK PAW. Lalu kesalahannya di mana,” tanya Hj Kasmiati.
Sebaliknya, kalaupun tidak dilantik oleh DPRD, maka Gubernur tetap akan mengambil alih pelantikan. “Jadi saya tidak mengerti dengan putusan Sela Pengadilan Sumbawa itu. Dasarnya apa. Kkalau Irawansyah itu menggugat lagi, tidak ada hak lagi, karena sudah diputuskan oleh MA. Dan dia sudah dipecat dari keanggotaan Partai Hanura melalui sidang Mahkamah Partai,“ terangnya.
Ia menilai bahwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa, seharusnya sebelum mengambil keputusan, harus mengetahui dulu proses panjang PAW Irawansyah, yang telah dilakukan melalui PN Mataram, hingga Kasasi sampai ke Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. “PN Sumbawa yang menangani kasus ini seharusnya mengikuti proses panjang yang sudah Inkrah dari MA. Mana lebih tinggi kedudukan putusan Inkrah MA, atau putusan Sela PN Sumbawa,” kata Hj Kasmiati.
Sebenar persoalan ini kata dia, hanya berupaya menunda pelantikan saja untuk memperlama proses PAW. Apa yang dikatakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa bahwa DPRD KSB, Gubernur dan Partai Hanura, telah melecehkan lembaga hukum, pada dasarnya tidak ada pelecehan hukum atas di PAW Irawansyah.
Partai sambungnya mempunyai kewenangan melakukan usulan PAW karena sudah sesuai dengan undang-undang partai politik, UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. “Jadi apalagi yang mau digugat. Aturannya sudah jelas kok,” tandasnya.
“Secara aturan hokum, SK Gubernur itu lebih tinggi kedudukannya daripada putusan sela PN Sumbawa. Karena Putusan sela itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Dalam PAW anggota DPRD Kabupaten/ Kota ditentukan secara jelas terhadap anggota DPRD Kabupaten/ Kota yang digantikan antar waktu, setelah melalui verifikasi administrasi. Bersifat individual, karena anggota DPRD kabupaten yang digantikan jelas tentang siapa yang dituju orangnya, bahkan dalam keputusan peresmian PAW menyebutkan satu persatu nama yang diberhentikan dan juga nama yang diangkat sebagai angggota DPRD Kabupaten/ Kota.
Keputusan PAW juga tambah dia, sudah bersifat final (defenitif) setelah pengajuan PAW tersebut diresmikan oleh Gubernur. Ketika Gubernur mengeluarkan keputusan peresmian PAW anggota DPRD, maka pada waktu itu juga sudah dinyatakan berlaku. “Kewenangan Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian PAW adalah kewenangan yang telah diberikan oleh Undang-undang secara atributif. Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri, dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir. Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan Hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya. Putusan sela tidak dapat diminta kan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir,” pungkasnya.

Previous Post

Ketua Hanura NTB Ajak Semua Kader Berjuang Bersama-sama

Next Post

Bangun Kemitraan Strategis, Kemenag Sumbawa Jalin Kerja sama dengan Pemda Sumbawa

redaksi

redaksi

Next Post

Bangun Kemitraan Strategis, Kemenag Sumbawa Jalin Kerja sama dengan Pemda Sumbawa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.