• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

PAW IRAWANSYAH CACAT HUKUM

redaksi by redaksi
December 2, 2016
in Sumbawa
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Pergantian Antar Waktu (PAW) kader Hanura Irawansyah SPd dari keanggotaannya di DPRD KSB masa bhakti 2014 – 2019 oleh koleganya Syafruddin Deni SE yang telah dilantik dan diambil sumpah jabatannya secara resmi berdasarkan SK Gubernur oleh Ketua DPRD KSB Muhammad Nasir ST MM pada sidang parpipurna istimewa DPRD setempat Selasa (22/11) lalu mendapat tanggapan pro kontra dari berbagai kalangan, termasuk dari seorang praktisi hukum di daerah ini Advocat Burhanuddin Jebang SH yang menilai pelantikan tersebut cacat dan batal demi Hukum.
Syafruddin Deni SE dilantik dengan tidak mengindahkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Hari Suprianto SH MH tertanggal 21 November 2016.
Menurut praktisi hukum yang kini bergabung di Partai Hanura itu, dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB di ruang Posbakum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Senin (28/11), tindakan yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD KSB menyalahi aturan hukum. Semestinya Ketua DPRD KSB memperhatikan putusan sela yang tidak memperkenankan adanya proses hukum PAW sampai dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), mengingat masalah pokok perkara gugatan permohonan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Penggugat Irawansyah sedang dalam proses penanganan.
Sebagai seorang praktisi hukum, terang Bur Jebang SH, dirinya sangat sependapat dengan pernyataan yang dikemukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Hj Sri Sulastri SH MH terkait dengan putusan sela dimaksud, dan pihaknya sangat menyayangkan pihak DPRD KSB yang tak bisa bersabar ataupun menunda pelantikan. “Produk hukum Pengadilan berupa putusan sela tidak boleh dibandingkan statusnya dengan SK Gubernur,” katanya.
Bur Jebang SH juga menyatakan soal SK Gubernur NTB itu sendiri sah-sah saja dan tidak perlu dipermasahkan, tetapi terkait dengan putusan sela tersebut seharusnya ditaati, bukan sebaliknya dilecehkan. “Padahal jika dilihat cukup banyak referensi hukum yang dapat dijadikan acuan seperti kasus SK Gubernur Jawa Barat, justru oleh DPRD tidak melaksanakan pelantikan PAW terhadap anggota DPRD setempat karena adanya putusan sela Pengadilan mengingat perkara pokoknya sendiri sedang  dalam proses. Artinya disini DPRD Jawa Barat sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” paparnya. “Apa salahnya bersabar menunggu putusan Inkrach, barulah dilaksanakan,” tukasnya.

Previous Post

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemda dan Ombudsman Gelar Rakor

Next Post

FIR Usulkan Ketua DPRD KSB Sampaikan Nota Keberatan ke PN Sumbawa

redaksi

redaksi

Next Post

FIR Usulkan Ketua DPRD KSB Sampaikan Nota Keberatan ke PN Sumbawa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.