• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Gugatan Abi Mang dan Okak Ditolak n PAW Belum Diperkenankan Sampai Inkracht

redaksi by redaksi
December 6, 2016
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Hari Suprianto SH MH dengan hakim anggota Reza Tyrama SH dan Agus Supriyono SH, pada sidang yang berlangsung terbuka untuk umum diruang sidang Candra, Kamis (01/12), membacakan putusan akhir atas pokok perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan amar putusan menolak provisi penggugat DR A Rahman Alamudy SH M.Si–yang akrab disapa Abi Mang dan Agus Salim yang sapaannya Okak.
“MENGADILI dalam provisi, menolak provisi para Penggugat, dalam eksepsi menerima eksepsi para Tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima, menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.413.000,” ucap Hari Suprianto SH membacakan vonisnya.
Penggugat DR A Rahman Alamudy SH M.Si dan Agus Salim menggugat PMH melalui tim kuasa hukumnya Advocat H Rafiq Azhari SH MH dkk dari Mataram dengan tergugat dan turut tergugat DPD Partai Golkar Sumbawa, DPD Partai Golkar NTB dan DPP Partai Golkar yang mengangkat kuasa hukumnya Advocat H Muhammad SH MH maupun turut tergugat Abdul Haji S.AP yang diwakili kuasa hukumnya Sobaruddin SH.
Sidang pembacaan putusan akhir tersebut hanya dihadiri kuasa hukum tergugat dan turut tergugat bersama kuasa principalnya. Sedangkan kuasa hukum Abi Mang dan Okak berhalangan hadir.
Kendati demikian, majelis hakim dalam amar putusan akhirnya, dengan mempertimbangkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari puluhan dokumen surat penting dan sejumlah saksi terkait maupun kesimpulan akhir yang telah diajukan baik oleh para Penggugat Maupun Tergugat dan Turut Tergugat, terutama dengan mempertimbangkan UU Partai Politik dan aturan perundangan lainnya terkait dengan pemecatan ataupun pemberhentian seorang kader dari keanggotaan partai politik telah sesuai dengan aturan, prosedur dan mekanisme maupun AD/ART parpol yang bersangkutan.
Sehingga pemberhentian keduanya dari keanggotaan partai Golkar maupun keanggotaannya di DPRD Sumbawa, merupakan kewenangan Parpol yang bersangkutan harus melalui proses penanganan sengketa pada mahkamah partai. Namun dari fakta, dokumen dan saksi yang ada, pemecatan Abi Mang dan Okak belum ada keputusan mahkamah partai. Pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaannya di partai Golkar masih sebatas rekomendasi, oleh karena itu tidak diperkenankan melaksanakan proses hukum apa pun terkait dengan keanggotaan para Penggugat di DPRD Sumbawa Periode 2014-2019 selama proses perkara ini berlangsung sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
Majelis hakim mengambil keputusan dengan memperhatikan Pasal 1365 BW atau KUH Perdata Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 24 ayat (2) dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan khususnya UU Partai Politik, UU Pemilu, UU MD3 maupun keputusan KPU.
Sebelum mengakhiri sidang dengan ketukan palu untuk menyudahi proses persidangan tersebut, ketua majelis hakim menyatakan jika keberatan dengan putusan tersebut, para pihak dapat menempuh upaya hukum langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu selama 30 hari.
Sementara itu, DR A Rahman Alamudy SH M.Si dalam keterangan persnya kepada Gaung NTB melalui jaringan telepon seluler Kamis sore kemarin, menyatakan sebagai warga negara yang baik tentu harus menjunjung tinggi proses hukum itu, apalagi putusan majelis hakim tentulah telah melalui tahapan proses dan pertimbangan serta kajian hukum yang jelas dan cermat.
Karenanya sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Saya ingatkan, perkara ini belum inkracht,” tandasnya.

Previous Post

Pemerintah Daerah Revitalisasi Tugas dan Fungsi APIP

Next Post

CEMARKAN NAMA BAIK, DIPIDANAKAN

redaksi

redaksi

Next Post

CEMARKAN NAMA BAIK, DIPIDANAKAN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.