• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

TIGA TERSANGKA REVITALISASI PASAR KSB DITAHAN

redaksi by redaksi
December 17, 2016
in Sumbawa
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan proyek revitalisasi pasar KSB Tahun 2013 lalu, terdiri dari Irw S.Pd (65)–Ketua KUD Kota Baru Taliwang KSB, Spr (39)–Konsultan Pengawas/Pelaksana dan Mhd (58)–bendahara KUD Kota Baru Taliwang KSB, Rabu siang (14/12) kemarin sekitar pukul 13.30 Wita dijebloskan ke dalam sel Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa setelah menerima pelimpahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap P21 dari penyidik Kepolisian Resort Sumbawa Barat.
Sebelum dikerangkeng dalam statusnya sebagai tahanan Jaksa, sesuai prosedur terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan yang dilakukan sekitar tiga jam oleh Jaksa Muhammad Isa Ansyori SH di ruang Pidana Khusus yang masing-masing didampingi oleh Penasehat Hukumnya Advocat Syamsul Bahri SH dan Malikurrahman SH MH. Ketiganya langsung menandatangani berita acara pemeriksaan sekaligus berita acara penahanan. Dengan pengawalan Jaksa Cyrilus Iwan Santosa SH ketiga tersangka langsung dinaikan keatas mobil tahanan Kejaksaan menuju Rutan Lapas Sumbawa.
Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus Anak Agung Raka Putra Darmana SH dalam keterangan persnya kepada Gaung NTB kemarin, menyatakan bahwa ketiga tersangka sangat kooperatif memberikan keterangan dan dengan sukarela menandatangani BAP maupun berita acara penahanannya. “Ketiga tersangka saat ini berstatus tahanan Jaksa untuk 20 hari kedepan,” katanya.
Kenapa harus ditahan ? Raka beralasan untuk memudahkan proses penanganan perkara selanjutnya berupa penyusunan rencana dakwaan untuk selanjutnya setelah berkasnya tuntas maka segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Previous Post

Pemkab Sumbawa Gelar Rakerda UKS

Next Post

KPHP Ampang Dukung Pengembangan Silvopasture Hutan Produksi Gili Rakit

redaksi

redaksi

Next Post

KPHP Ampang Dukung Pengembangan Silvopasture Hutan Produksi Gili Rakit

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.