• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

Kuasa Hukum dan Warga Minta Penangguhan Penahanan Kades Penyaring

redaksi by redaksi
January 10, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Kuasa hukum Kades Penyaring-tersangka kasus dugaan pemalsuan sporadik yang dilakukan kepala desa Penyaring dan beberapa rekannya yang kini mendekam ditahanan Polres Sumbawa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan, bukan hanya itu saja sebagian masyarakat Penyaring berbondong-bondong mendatangi Polres Sumbawa untuk memberikan dukungan moral kepada kepala desanya.
Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan tersebut, Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad SIK, menerangkan bahwa jika untuk permohonan penangguhan penahanan maka itu merupakan hak tersangka ataupun keluarganya, akan tetapi dari pihak Kepolisian ataupun penyidik akan mengkaji, meneliti dan mempelajari permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Terkait dengan apakah permohonan tersebut bisa dikabulkan atau tidak?, Kapolres AKBP Muhammad menegaskan, tentunya ada hal yang akan dikaji terlebih dahulu jadi jawabannya bisa saja dikabulkan bahkan tidak dikabulkan, karena dilakukan proses penahanan tersangka, ada beberapa hal yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang tindak pidana tersebut. “3 hal tersebut tidak ada menurut penyidik, maka bisa saja dilakukan penangguhan penahanan,” tegas AKBP Muhammad.
Kasus tersebut merupakan sebuah pembelajaran bagi para pejabat lainnya bukan hanya kepala desa, jadi bagi pejabat yang mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan sesuatu agar dipikirkan terlebih dahulu, ketika akan melakukan sesuatu. Apalagi dengan kasus tersebut sudah merugikan keuangan negara, dengan memalsukan sporadik maka otomatis uang negara akan keluar dan ternyata uang yang dikeluarkan oleh negara bukan untuk peruntukannya itu berarti negara sudah dirugikan.
“Bagi para pejabat atau kades, jika melakukan sesuatu harus dikaji terlebih dahulu, apalagi melakukan atau mengeluarkan dokumen-dokumen yang akan berdampak sangat luas,” himbau AKBP Muhammad.

Previous Post

Tiga Mantan Pejabat Bank NTB Jadi Tahanan Kota

Next Post

Bupati Sumbawa akan Blacklist Kontraktor Asal-Asalan

redaksi

redaksi

Next Post

Bupati Sumbawa akan Blacklist Kontraktor Asal-Asalan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.