• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

EMPAT TERSANGKA KUD OLAT OJONG DITAHAN JAKSA

redaksi by redaksi
May 24, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah melalui pelbagai pertimbangan, akhirnya Kejaksaan Negeri Sumbawa Kamis (18/5) melakukan penahanan terhadap 4 mantan pengurus KUD Olat Ojong Sumbawa yang menjadi tersangka tindak pidana pengrusakan pagar GLK dan penggelapan sejumlah barang yang diklaim milik Puskud NTB.
HSM (80) mantan Ketua KUD Olat Ojong, AM SSos (54) mantan Sekretaris, IR IHB (55) mantan bendahara dan MA SSos mantan Ketua Pengawas KUD Olat Ojong Sumbawa ditahan selama 20 hari kedepan dalam status tahanan kota. “Karena pertimbangan kemanusiaan dan adanya jaminan, keempatnya jadi tahanan kota, tidak dititip di Lapas,” ungkap Kajari Sumbawa Paryono SH ketika dikonfirmasi Gaung NTB kemarin.
Salah satu pertimbangannya adalah para tersangka berusia lanjut. “Bayangkan ada yang berumur 70 – 80 tahun,” katanya, disamping pertimbangan lain yakni adanya jaminan dari Penasehat Hukum dan keluarga terdekat tersangka. Jadi mereka hanya dikenai wajib lapor.
Hal senada juga dijelaskan Kasi Pidum Feddy Hantyo Nugroho SH bahwa keempat mantan Pengurus KUD Olat Ojong Sumbawa ditetapkan berstatus tahanan kota terhitung 18 Mei – 7 Juni 2017 setelah mempertimbangkan beberapa hal, karena faktor usia sudah tua dan adanya jaminan dari Penasehat Hukum tersangka Herry Saptoaji SH dan keluarga terdekat tersangka. “Alasan hukum sesuai dengan ketentuan KUHAP, tersangka dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama dan berjanji akan memenuhi panggilan jaksa jika sewaktu-waktu diperlukan dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” terangnya.
Dalam menangani kasus KUD Olat Ojong tersebut ke proses penuntutan Kejaksaan telah mempersiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan 4 orang terdiri dari 2 orang Jaksa dari Kejati NTB dan 2 orang Jaksa lainnya dari Kejari Sumbawa. Karena berkas perkara tersebut dalam satu berkas, maka setelah rencana dakwaannya tuntas dalam dua tiga hari ini sudah dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. “Paling lambat Selasa depan (23/4) katanya.
Para tersangka menghadapi ancaman pidana Pasal 170 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan penggelapan atas barang secara bersama-sama.
Sementara itu, kuasa hukum para tersangka Herry Saptoaji SH kepada Gaung NTB kemarin menyatakan optimisme kalau keempat kliennya itu tidak bersalah. Langkah hukum selanjutnya yang bisa ditempuh dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan.

Previous Post

Dinas PMD Siapkan Pelaksanaan BBGRM ke-14 Tahun 2017

Next Post

Dewan Hakim MTQ ke-31 Sumbawa Dibriffing

redaksi

redaksi

Next Post

Dewan Hakim MTQ ke-31 Sumbawa Dibriffing

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.