Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah akhir Agustus lalu tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa secara resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek aspirasi Dewan berupa pembangunan gedung serbaguna Dusun Sengkal Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir tahun 2016 lalu senilai Rp 120.000.000 menyusul fisik bangunan yang diharapkan oleh warga masyarakat itu kenyataannya tak kunjung dibangun ataupun direalisasikan hingga sekarang, yang melibatkan 4 orang terdakwa oknum Kepala Dusun Sengkal berinitial MS dkk (50) mantan PLT Kades setempat, sidang perdananya dimulai Senin (hari ini 02/10) digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH dan Jaksa Cyrilus Iwan Santosa Rumangkang SH.
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH yang juga koordinator Tim JPU dalam keterangan Pernya kepada Gaung NTB kemarin, menjelaskan kalau Tim JPU telah siap membacakan surat dakwaan atas perkara proyek aspirasi Dewan yang melibatkan 4 orang terdakwa itu yang kini ditahan sementara dalam Rutan Lembaga Pemasyarakatan Mataram, dimana keempat terdakwa akan dikeluarkan dan digiring menuju Pengadilan Tipikor Mataram guna mengikuti dan menjalani proses sidang perdananya, dengan berkas perkara kasus proyek pembangunan gedung serbaguna Dusun Sengkal tersebut dibagi dalam dua berkas terpisah (Split) untuk 4 orang terdakwa terdiri dari satu berkas tersendiri atas nama terdakwa MS (50) Kadus Sengkal yang juga mantan Plt Kades Batu Bangka dan tiga orang terdakwa lainnya terdiri dari RH SH (32) rekanan kontraktor, AL (37) mantan bendahara desa dan Bhd (50) mantan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan yang tergabung dalam satu berkas, paparnya.
Pertama kali kasus ini mencuat kepermukaan setelah berhasil ditemukan dan diungkap oleh Sumarlin (44) anggota Polri, dengan kasusnya sendiri tercatat dalam laporan Polisi nomor LP/228/III/2017/SPKT Resort Sumbawa Senin (20/03) lalu, dengan uraian kejadian terjadi pada hari Senin 15 Agustus 2016 lalu sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di TKP Rumah Makan Putra Jogya Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa. Awalnya pelaku (Kadus Sengkal MS) mencairkan dana pembangunan gedung serbaguna dengan nilai anggaran sebesar Rp 120 Juta yang berasal dari bantuan khusus Pemda Sumbawa melalui aspirasi anggota DPRD Sumbawa atas nama Hairil ak HM Ali dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Setelah melalui proses verifikasi administrasi mulai dari SKPD terkait BPMPD dan DPPK Sumbawa, sehingga dana aspirasi anggota Dewan itupun ditransfer ke rekening bendahara Desa Batu Bangka dan telah dimasukkan kedalam APBDes Desa Batu Bangka tahun 2016 lalu, kemudian Kadus Sengkal MA yang ditunjuk sebagai pejabat Kepala Desa setempat saat itu menunjuk secara lisan tanpa surat perjanjian (kontrak) kepada lelaki berinitial RH.SH selaku Direktur CV Rdt untuk mengerjakan dan melaksanakan pembangunan gedung serbaguna dimaksud di Dusun Sengkal pada hari Senin 15 Agustus 2016 sebesar Rp 120 Juta dan telah dicairkan pada PT Bank NTB Cabang Sumbawa oleh pelaku selaku pejabat Kades Batu Bangka dan bendahara desa saat itu dijabat lelaki AL dan bahkan ikut mendampingi pencairan adalah lelaki Bhr MS selaku ketua tim pelaksana kegiatan (TPK) Desa Batu Bangka.
Usai pencairan uang tersebut, merekapun meluncur dan menuju kerumah makan Putra Jogya untuk selanjutnya dilakukan penyerahan uang pembangunan gedung serbaguna itu oleh Ketua Tim TPK kepada RH.SH Direktur CV Rdt yang dipercayakan untuk menangani pembangunannya, dengan dibuatkan bukti kwitansi penerimaan uang tersebut disaksikan pejabat Kades dan Haji Habil (wiraswasta), namun kenyataannya hingga saat ini Direktur CV Rdt tidak pernah mengerjakan sama sekali pembangunan gedung serbaguna Batu Bangka tersebut kendati uang telah diterima, dengan alasan uang tersebut telah digunakan untuk membiayai proyek lain, sehingga Pemerintah sangat dirugikan dalam hal ini, sehingga para terdakwa dikenai dengan ancaman pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) jo psl 3 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana yang cukup tinggi.
Pada sidang perdana ini hanya diagendakan pembacaan surat dakwaan saja, dengan rencana pada sidang kali kedua pekan mendatang tim Jaksa akan mengajukan sejumlah saksi terkait guna membuktikan unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa, tukas Jaksa Raka.