Jereweh, Gaung NTB
Proyek fisik pembangunan Talud di Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh, belakangan ini menuai sorotan dari masyarakat dan pemerintah setempat.
Kegiatan yang semestinya dilengkapi dengan papan informasi, serta sosialisasi pelaksanaannya pun tak dilakukan. Tidak heran warga maupun pemerintah setempat menilai bahwa rekanan pelaksana proyek, dinilai tidak transparan kepada publik.
Hingga kini belum jelas nama kontraktor/rekanan, hingga besaran angka kegiatan proyek yang bersumber dari ABPD I ini. Kejanggalan lainnya, pengaman jalan (Talud) terlihat jauh lebih rendah dari struktur badan jalan.
Kepala Desa Dasan Anyar, Muhammad Ikhsan, mengatakan dari kedalaman irigasi induk dengan irigasi tertiernya memiliki selisih 1 meter. Jadi saluran irigasi ini berubah fungsi, apakah untuk sekedar jalur pembuangan dari air hasil hujan ataukah pendukung kebutuhan pertanian ini masih menjadi pertanyaan, di lain sisi pekerja proyek tidak memenuhi unsur keterbukaan informasi public yaitu papan informasi pelaksanaan kerja.
Sedangkan, jika mengacu pada aturan papan proyek wajib, berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Pemasangan papan proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf (d.)
Pemasangan papan informasi proyek termasuk pekerjaan persiapan salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik, Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
Warga setempat, Ibrahim M Noh, menilai hasil kerja proyek tersebut, tidak memiliki fungsi yang mendukungterhadap pertanian. Ini dikarenakan jalur pembuangan tidak memiliki jalur buang. Dikhawatirkan saat musim hujan nanti, air akan terpusat di satu titik karena bentuk pekerjaan mengikuti bentuk tanah. “Kami dari masyarakat tidak keberatan pemerintah memberikan bantuan pembangunan, tetapi harus juga memiliki fungsi pendukung seperti kebutuhan pertanian karena jalur yang dilalui adalah lahan pertanian,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Jereweh, Hasan SE, menegaskan pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan pelaksanaan kerja proyek fisik tersebut. “Tapi tidak dijelaskan secara detail. Hanya sekedar mengetahui,” kata Camat.
Menurut Camat, jika mengacu pada aturan proyek pemerintah, setiap kontraktor harus menyediakan papan informasi pekerjaan. “Bukan seperti ini terlihat sembunyi, hanya para pekerjanya saja, tidak ada pengawas dan sebagainya. Jadi PPK maupun pengawas harus segera turun untuk memperjelas dari ukuran elefasi ketinggian karena terlalu rendah dengan jalan bahkan saluran primer,” tandasnya.