• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

TERDAKWA PPK KAPAL PERINTIS DISHUB DITUNTUT 2 TAHUN

redaksi by redaksi
October 19, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Setelah rekanan kontraktor pelaksana pengadaan kapal angkutan perintis pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbawa tahun 2009 lalu yang menyerap anggaran dana senilai Rp 272.675.000, berdasarkan kontrak berupa pengadaan kapal baru tetapi kenyataannya menyediakan kapal bekas oknum SW Direktur CV MP Sumbawa sebelumnya dituntut pidana selama 2 tahun penjara disertai denda dan ganti kerugian oleh tim JPU Kejari Sumbawa pekan lalu, maka Senin (02/10) kemarin giliran mantan PPK Dishub Arf dituntut pidana selama 2 tahun penjara potong tahanan disertai dengan kewajiban pembayaran denda sebesar Rp 50 Juta Subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Psl 18 ayat (1b) UU No 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Psl 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dihadapan sidang terbuka yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Ferdinand Leonard Markus SH MH dkk, tim JPU Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Cyrilus Iwan Santosa Rumangkang SH dalam tuntutan pidananya sangat yakin telah mampu membuktikan sejumlah unsur pidana yang didakwakan sebelumya kepada terdakwa, dengan memperhatikan fakta persidangan keterangan saksi terkait, keterangan ahli, saksi meringankan (Adecharge) maupun keterangan terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan kemuka persidangan, maka perbuatan terdakwa telah terbukti terjadi adanya.
Perbuatan mana dilakukan berawal dari adanya pengadaan kapal angkutan perintis pada Dishub Sumbawa tahun 2009 lalu dengan menyerap anggaran sekitar Rp 272.675.000, yang pelaksanaan pengadaannya dipercayakan kepada Alex Seroja (Alm) menggunakan bendera perusahaan CV MP Sumbawa milik Direkturnya oknum SW (terdakwa lainnya displit), dimana berdasarkan kontrak perjanjian kerja yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika itu adalah pengadaan kapal baru tetapi kenyataannya direalisasikan dengan pengadaan kapal bekas, sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.
Karena terdakwa bersama tim Penasehat Hukumnya dari Mataram Advocat H Alamsyah Dahlan SH meminta waktu untuk dapat menyusun Pledoi Pembelaannya, maka hakim Tipikor Mataram-pun menunda sidang hingga Senin 9 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan dari diri terdakwa.

Previous Post

ELISAWATI DITUNTUT PIDANA 7 TAHUN PENJARA *Denda 200 Juta, Uang Pengganti 611 Juta Lebih

Next Post

KONTRAKTOR SAKSI BRONJONG FIKTIF KSB “MANGKIR”

redaksi

redaksi

Next Post

KONTRAKTOR SAKSI BRONJONG FIKTIF KSB “MANGKIR”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.