• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

DIADILI PELAKU NARKOBA LABUAN SUMBAWA TAK BERKUTIK

redaksi by redaksi
October 26, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Seorang pelaku narkoba berinitial Iml alias Baking alias Belo (35) lelaki tani yang beralamat di Desa Boak Kecamatan Unter Iwes Sumbawa dibuat tak berkutik oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa Purning Dahono Putro SH, ketika terdakwa diajukan dan diadili majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai I Wayan Eka Mariartha SH MH dengan hakim anggota Dwiyantoro SH dan Luki Eko Andrianto SH MH didampingi Panitera Pengganti M Deni Supriono SH.
Dalam dakwaannya Jaksa Purning Dahono Putro SH mengungkapkan kronologis terjadinya kasus tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman itu berupa jenis shabu dimiliki oleh terdakwa, berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat, maka aparat Kepolisian yang saat itu pada hari Minggu 14 Mei 2017 lalu sekitar pukul 22.40 Wita segera melakukan penyelidikan action lapangan sekaligus penggeledahan disebuah kamar kos yang ditempati pelaku berada dikawasan Dusun Empan Desa Labuan Sumbawa Kecamatan Labuan Badas.
Pada saat itu sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa sesuai dengan protap dengan disaksikan ketua RT dan warga masyarakat setempat melakukan penggeledahan dalam kamar pelaku dan berhasil menemukan 1 (satu) pocket shabu terbungkus plastik clip transparan seberat 0,21 gram yang tersimpan dibawah kasur dan menemukan alat hisap bong serta barang bukti lainnya didalam kamar mandi kamar kors pelaku, sehingga tanpa ampun terdakwa bersama sejumlah barang bukti barang haram itu diamankan dan dibawa menuju Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dikenai dengan ancaman pelanggaran Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana cukup berat.

Previous Post

SEORANG PAMAN DIADILI AKIBAT CABULI PONAKANNYA

Next Post

Dicakar Teman Kerja, Lapor Polisi

redaksi

redaksi

Next Post

Dicakar Teman Kerja, Lapor Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.