• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Sumbawa

MANTAN KADES PAMANTO DIGIRING KE LAPAS MATARAM *Kasus ADD Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

redaksi by redaksi
October 26, 2017
in Sumbawa
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Karena proses penanganan penyidikan intensif atas kasus dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan dana desa (ADD) Desa Pamanto Kecamatan Empang Sumbawa tahun anggaran 2015/2016 lalu, yang diduga mengalami kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 Miliar melibatkan tersangka utama oknum JM (56) mantan oknum Kades setempat telah dinyatakan tuntas dan selesai, dan seiring dengan pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Mataram, maka Senin (hari ini 23/10) tersangka JM yang sebelumnya mendekam didalam Rutan Lapas Sumbawa juga akan dipindahkan penahanannya dan digiring menuju Rutan Lapas Mataram, guna memudahkan proses penanganan persidangannya dan diadili sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kajari Sumbawa Paryono SH dalam keterangan Persnya kepada Gaung NTB diruang kerjanya, menjelaskan kalau tim Jaksa Penyidik telah menuntaskan penyidikan atas kasus ADD Pamanto Empang yang melibatkan mantan Kadesnya sebagai tersangka, dimana berkas perkaranya sendiri telah dinyatakan lengkap P21 dan bahkan telah ditingkatkan ketahap kedua untuk dapat ditindaklanjuti ke proses penuntutan, setelah sebelumnya sejumkah saksi telah diperiksa intensif dan bahkan sejumlah dokumen barang bukti telah berhasil diamankan, dengan unsur perbuatan melawan hukumnya telah jelas didukung dengan alat bukti kuat yang dimiliki, maka kasus tersebut dapat ditingkatkan ketahap penuntutan selanjutnya.
Proses pemberkasan atas perkara ADD Pamanto Empang itu kata Kajari Paryono, sejauh ini telah dinyatakan rampung termasuk didalamnya rencana dakwaan (rendaknya), sehingga tinggal dilakukan pelimpahan berkas perkaranya saja ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan dan diadili, dengan rencana pelimpahan perkara yang dijadikan skala priotas pekan depan, sambil menunggu proses finalisasi akhir atas persidangan atas sejumlah perkara tindak pidana korupsi lainnya seperti kasus UP Dinas Dikbudpora, kasus pengadaan kapal angkutan perintis, kasus proyek aspirasi Dewan berupa pembangunan gedung serbaguna Sengkal (GSG), serta sejumlah kasus tindak pidana korupsi lainnya yang terjadi di KSB, yang saat ini sedang dalam proses finalisasi bagi penyelesaian persidangannya di Pengadilan Tipikor Mataram, pungkasnya.
Hal senada juga dijelaskan Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Jaksa Anak Agung Raka Putra Dharmana SH kepada Gaung NTB diruang kerjanya kemarin, bahwa untuk menangani perkara tindak pidana korupsi ADD Pamanto Empang Sumbawa itu telah ditunjuk sebuah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Jaksa Cyrilus Iwan Santosa Rumangkang SH dan Jaksa Fajrin Irwan Nurmansyah SH, dengan rencana pelimpahan berkas perkaranya akan dilakukan Senin ini (23/10) sekaligus dilakukan pemindahan penahanan atas tersangka oknum JM mantan Kades Pamanto Empang tersebut dengan mengeluarkannya dari Rutan Lapas Sumbawa dibawa dengan pengawalan ketat menuju Rutan Lapas Mataram.
“Yang jelas berkas perkara kasus ADD Pamanto Empang yang dilengkapi dengan surat dakwaannya itu Senin sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dimana secara otomatis status penahanan tersangka JM beralih menjadi tahanan hakim Tipikor Mataram pada Rutan Lapas Mataram,” tukas jaksa Raka.

Previous Post

Puskesmas Seketeng Bakal Direlokasi

Next Post

JAKSA BOYONG SEJUMLAH SAKSI SIDANG TIGA KASUS KORUPSI

redaksi

redaksi

Next Post

JAKSA BOYONG SEJUMLAH SAKSI SIDANG TIGA KASUS KORUPSI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.