Labuhan Badas, Gaung NTB
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali-Nusra menggelar Training Pendidikan Paralegal Bagi Pejuang Hak Masyarakat Adat di Pulau Sumbawa. Kegiatan itu berlangsung, Selasa (24/10) di Dusun Kanar Desa Labuhan Badas, yang diikuti oleh berbagai Masyarakat adat seperti, Komunitas Adat Pekasa di Lunyuk, Bakalewang di Dusun Kanar, Tatar, Talonang di Sumbawa Barat, Komunitas Adat di Pusuk Kecamatan Batu Lanteh, Ponto di Lape, Cek Bocek dari Ropang.
Koordinator Region Bali Nusra, Febriyan Anindita SH kepada Gaung NTB, Selasa (24/10) menyampaikan, bahwa kegiatan itu diadakan karena banyak kasus yang dihadapi masyarakat adat ketika berhadapan dengan aparat, sehingga mereka menyiapkan pemahaman kepada setiap masyarakat ada ketika berhadapan dengan aparat.
“Materi disampaikan yakni menyangkut hukum dan masyarakat akan tahu apa yang dihadapi dalam situasi apa,” jelas Febriyan.
Lanjut Febriyan, ketika ada permasalahan dengan pihak terkait, jadi mereka mempunyai pengetahuan dasar, baik penyelidikan maupun penyidikan baik serta tahapan-tahanannya, karena itu diatur semua dalam KUHP. “Melalui pendidikan ini diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan hukum yang sifatnya mendasar,” ujarnya.
Sementara untuk narasumber yakni Advokaat Masyarakat Adat, Pimpinan Besar (PB) AMAN, Akademisi dan Praktisi. “Kedepan, akan kami ibatkan semua pihak terkait”, katanya.
Untuk diketahui sambung Febriyan, diharapkan kegiatan masyarakat adat bisa mengimplementasikan pengetahuan yang didapat, serta dapat mensinergikan gerakan pembelaan dan mengambil langkah taktis di lapangan sesuai dengan kebutuhan.
“Bagaimanapun ketika ada masalah, mereka bisa menjadi perwakilan dalam pendampingan dan memahami segala persoalan hukum yang terjadi di lapangan,” paparnya.
Sementar tujuan dan fungsi Paralegal membantu penanganan kasus atau perkara. “Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam pembelaan tingkat dasar,” harapnya.
Paralegal ini berfungsi untuk memberdayakan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka penguatan masyarakat atau komunitas. Lingkup kerja paralegal katanya, memfasilitasi masyarakat dalam pengorganisasian gerakan, melakukan analisis sosial masyarakat, membimbing dan memberikan nasehat hukum serta membangun jaringan kerja, mendidik dan melakukan penyadaran hukum.
Bahkan terhadap peserta juga dibagikan kartu Paralegal yang telah menempuh pendidikan dan sah secara hukum. “Tentu ini nanti juga akan ada evaluasi dan monitoring bagi pemegang kartu tersebut,” tandas Febriyan.