• Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise
Gaung NTB

  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Dompu Bima
  • Lombok
  • Nasional
  • Wisata
  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
No Result
View All Result
Gaung NTB
No Result
View All Result
Home Mataram

Sita Mobil Kreditan, 5 ‘Debt Collector’ Ditangkap

redaksi by redaksi
October 27, 2017
in Mataram
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mataram, Gaung NTB
Aparat Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap lima “debt collector” (penagih utang) karena mengambil paksa mobil yang menunggak pembayaran kredit tanpa dilengkapi surat tugas.
“Selain tanpa dibekali surat tugas, para pelaku mengambil mobil korban dengan cara memaksa, menghadang di jalan, mendatangi rumah korban secara bergerombol dan melakukan intimidasi,” kata Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Senin (23/10).
Lima penagih utang tersebut berinsial JS (32), KF (34), JW (27), AA (35), dan AM (26). Dua diantaranya, yakni KF dan AM merupakan karyawan dari PT Mata Dewa Indonesia (MDI), sedangkan lainnya merupakan warga biasa.
Kasus ini terungkap oleh pihak kepolisian setelah korban, Guruh asal Tanjung Karang, Kota Mataram, melapor. Laporan itu diteruskan ke Polres Mataram karena korban merasa takut dengan ancaman para pelaku.
Berawal dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan ke lima pelaku sebagai tersangka.
“Jadi awalnya kita melakukan pemeriksaan, setelah kita periksa satu persatu, peran tersangka mengarah kepada lima orang ini. Karena itu mereka langsung kita lakukan penahanan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikannya, ke lima pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat 1 Ke-1e KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, karena memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan.
Lebih lanjut, korban dalam keterangannya mengaku jika kredit mobil merek Daihatsu Gran Max sudah menunggak tiga bulan lamanya.
“Meskipun menunggak, tapi cara-cara kekerasan dengan mengancam tidak bisa dibenarkan, melawan hukum. Apalagi oleh ‘debt collector’ yang mencabut kendaraan tanpa berbekal surat tugas,” kata Muhammad.

Previous Post

Dilindas Truk, Pedagang asal Sakra Lotim Tewas

Next Post

KSB Targetkan Kunjungan 5.000 Wisatawan

redaksi

redaksi

Next Post

KSB Targetkan Kunjungan 5.000 Wisatawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 33k Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Proses Penyusunan Program Pembelajaran Lembaga PAUD

March 25, 2014

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

August 20, 2020

Jenis Tanaman Hortikultura Memiliki Nilai Ekonomis Sangat Tinggi

October 16, 2015
Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

Pemuda Muhammadiyah Sumbawa Soroti Politisasi Bansos

October 13, 2020

Wisata Hiu Paus Labuhan Jambu, Destinasi Kekinian Pulau Sumbawa

7

Fakultas Pertanian UNSA Beri Penghargaan pada Dosen Berprestasi

5

Iringan Perahu Mengarak Ziarah Tambora Menuju Gili Tapan

3

JM: Siap Sambut PPS

3
DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

Disdik Mataram Memperpanjang Program Belajar dari Rumah

January 5, 2021
Praktik Baik BDR Pada Anak Tuna Rungu di SDN Hijrah 1 Lape

Jatuh ke Jurang, Seorang Pendaki Asal Surabaya Tewas di Gunung Rinjani

January 5, 2021

Gaung NTB

GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Dompu Bima
  • Edukasi
  • Ekonomi Bisnis
  • Jakarta
  • Kesehatan,
  • Kriminal
  • Lombok
  • Mataram
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwara
  • Pemerintahan
  • Polhukam
  • Sumbawa
  • Sumbawa Barat
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

DPRD dan Masyarakat Orong Telu Sepakat Kawal Proyek Jalan Dari Dana Provinsi dan Pusat

January 13, 2021
Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

Hearing Dengan Komisi III DPRD Sumbawa, IPPMS Orong Telu Pertanyakan Progres Pengerjaan Jembatan Tempoak Renok

January 13, 2021
  • Pengelola
  • Pedoman Pemberitaan
  • Advertise

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.

No Result
View All Result

© 2020 GaungNTB - Jangan Gentar Berkata Benar GaungNTB.